![]() |
Koltim, Sultra cerdas com - Polres Kolaka Timur terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Koltim berhasil menngkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan LP/A/5/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/ POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 23 April 2025, Satresnarkoba langsung bergerak cepat.
Pelaku PS berhasil diamankan Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 20.15 Wita, bertempat di Lingk. I Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya :
1 (satu) buah tas batik merk Mery & Ronald berisi :
41 (empat puluh satu) potongan plastik warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
35 (tiga puluh lima) potongan plastik warna bening strip merah masing-masing berisi 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) kantong kuning merk QILA QIA berisi 16 (enam belas) potongan plastik warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 12 (dua belas) potongan plastik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) buah dompet warna hitam berisi :9 (Sembilan) potongan plastik warna bening strip merah masing-masing berisi 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
8 (delapan) potongan plastik warna kuning sedang masing-masing berisi 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
6 (enam) potongan plastik warna kuning kecil masing-masing berisi 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) potongan plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) buah potongan pipet warna putih ujungnya diruncing.
1 (satu) buah plastik warna kuning besar berisi 1 (satu) buah tas warna hitam merk LIVEHAF berisi :
2 (dua) unit timbangan digital
2 (dua) kemasan plastik klip sedang masing-masing berisi 100 (seratus) sachet plastik klip kecil kosong.
1 (satu) kemasan plastic klip sedang berisi 70 (tujuh puluh) sachet plastik klip kecil kosong.
60 (enam puluh) potongan plastik warna kuning kosong
35 (tiga puluh lima) potongan plastik warna hijau kosong
25 (dua puluh lima) potongan plastik warna bening strip merah kosong
2 (dua) potongan plastik warna merah kosong
1 (satu) potongan plastik warna hitam kosong
1 (satu) buah potongan pipet warna merah ujungnya diruncing.
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A5 no sim card 085820068283
1 (satu) buah alat bantu hisap berupa Bong
2 (dua) buah korek api.
Berat keseluruhan diduga Narkotika jenis sabu bruto ± 44.4 gram.
Adapun kronlogis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tabubu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka timur, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama Anggota Satreskrim Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA I MADE WIDANA, S.H. melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Orang yang bernama PS sedang berada dirumahnya dan memiliki narkotika jenis sabu yang siap jual
kemudian, Anggota Satresnarkoba bersama Anggota Satreskrim Polres Kolaka Timur memasuki rumah tersebut dan mendapati PS dikamarnya selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres kolaka Timur mengamankan PS dan melakukan penggeledahan.
Dari Hasil Penggeledahan Yang dilakukan ditemukan 129 (seratus dua puluh Sembilan) sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat bruto ± 44,4 gram.
Sedangkan Modus operandi yang dilakukan PS diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Rencana tindak lanjut :
- Riksa urine dan darah
- Gelar Perkara
- Riksa dan Kirim Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar
- Berkas Perkara
Laporan. : Humas Polres koltim