![]() |
Koltim, Sultra cerdas com - Pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Ambapa, Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur dilaporkan ke Polisi. Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Rabu (23/4/2025)
“ Hari ini Kami melaporkan PJ Kades Ambapa Irwan dan Bendahara Nuraeni ke Polres Kolaka Timur karena telah memalsukan tanda tangan Kami untuk Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa,” kata Sekdes Ambapa Hendrawan didampingi Yusran yang juga salah satu aparat desa
Sekdes keberatan karena tanda tangannya diduga sengaja dipalsukan oleh Kepala Desa untuk laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Menurut Hendrawan, Selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dirinya mengakui tidak pernah dilibatkan dalam hal administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban sejak tahun 2024, apalagi dimintai tandangan
" Saya juga heran Dana Desa bisa cair, padahal saya tidak pernah saya tanda tangani LPJ penggunaan Dana Desa (DD)," bebernya
Iya, nanti saya ketahui kalau tanda tangan saya dipalsukan pada saat pemeriksaan inspektorat terkait laporan pertanggung jawaban APBDes tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di kantor kecamatan Tinondo
" Saat itu Dokumen LPJ Dana Desa (DD) tahun 2024 ada diatas meja, kemudian saya periksa saya kaget juga sudah ditandatangani, padahal saya tidak pernah tandatangan," bebernya
Kata Hendrawan, Pas LPJ itu saya lagi Poto poto, tiba tiba datang bendahara Desa Nuraeni merampas dokumen itu, saya bilang saya mau lihat saja ini LPJ, tidak usa kamu lihat kata bendahara sembari membawa dokumen tersebut.
Selain Sekdes, Yusran Kaur tata usaha juga mengaku kalau tantangannya ikut dipalsukan, hal itu ia ketahui dari Poto Poto LPJ APBDes yang diperlihatkan oleh Sekdes yang saat itu berada ditempat yang sama.
" Kami berharap dan percaya polres Kolaka Timur, dapat mengungkap laporan kami ini, karena Dana Desa ini digelontorkan oleh pemerintah pusat ke daerah untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dan pembangunan di Desa yang dikelola secara transparan," harapnya
Laporan : M@r