Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Kolaka Timur Mudik Pakai Mobil Dinas, HMI Cabang P Koltim : Ini Berpotensi Korupsi

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 04 April 2025 | April 04, 2025 WIB Last Updated 2025-04-04T12:50:44Z

Poto : Ketua HMI Cabang (P) Kolaka Timur Nur Asdal Lataege

Koltim, Sultra cerdas com - Beberapa hari terakhir ini linimasi media sosial sedang menyoroti  Bupati Koltim yang mudik menggunakan Kendaraan dinas  Bupati.


Ketua HMI Cabang (P) Kolaka Timur Nur Asdal Lataege  angkat bicara terkait hal tersebut. 


" Saya merasa perlu menyoroti tindakan Bupati yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Praktik ini tidak hanya menimbulkan persepsi buruk di mata publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik." Tegas Asdal 


Menurutnya, Mudik adalah aktivitas pribadi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya dipergunakan secara efisien dan bertanggung jawab.


" Hal ini juga menciptakan citra negatif di masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menggalakkan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya  


Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar oleh Bupati dalam kasus ini yaitu   : 


Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Pemerintah, Pasal 6 menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.  


Pasal 7 melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.  Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 18 


Kemudian Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Pasal 17 mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya secara sah dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Jika terbukti melanggar, Bupati dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan .  


Selanjutnya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika penggunaan kendaraan dinas untuk mudik menimbulkan kerugian negara (misalnya biaya bahan bakar, perawatan, atau penyusutan aset), maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3).  


Oleh karena itu kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan Audit Internal Pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan terkait penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat, termasuk Bupati.  Dan Jika terbukti melanggar, Bupati harus diberi teguran atau sanksi sesuai aturan.  


Pemerintah daerah harus mempublikasikan laporan penggunaan kendaraan dinas untuk mencegah penyalahgunaan. Tindakan Bupati menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. 


" Sebagai pejabat publik, Bupati seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi peraturan dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi. Tindak lanjut hukum harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada pejabat lain yang melakukan pelanggaran serupa." Tutup Asdal Menegaskan 




Laporan   : Team SC

×
Berita Terbaru Update