Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor, Warga Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Polres Koltim

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T14:03:25Z


Koltim,
Sultra cerdas com - Polres Kolaka Timur  berhasil ungkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan dua Pelaku yakni Ir dan ES dan satu orang penada LS yang kini di tahan di Polres Koltim.


Dalam press Release yang digelar, Rabu (23/4/2025) Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H,  didampingi Waka polres Koltim Kompol Drs Tawakkal dan Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima.


Kapolres Koltim menyampikan bahwa untuk  Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Kendari karena juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal taksi online di wilayah hukum Kota Kendari.


Sementara, Satu orang penadah LS kami tahan di sini karena menerima hasil  pencurian  empat unit sepeda motor  dari   kedua pelaku.


Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat unit sepeda motor yaitu 1 unit Yamaha Mio M3 warna biru putih, 1 unit Honda CRF warna hitam, 1 unit Honda CRF warna merah hitam dan 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam


" Tiga unit sepeda motor lainnya dari TKP berbeda di wilayah Kolaka Timur masih dalam tahap pencarian dan pengumpulan oleh Satreskrim." Ujarnya 


Diungkapkannya, Motor yang berhasil  dicuri, sebagain besar  adalah kendaraan dengan sistem pengamanan yang lemah sehingga mudah dibobol oleh pelaku.


" Kami mengimbau kepada   masyarakat untuk menambah pengamanan pada kendaraan agar menyulitkan aksi pencurian. Karena Para pelaku ini melakukan aksinya tidak butuh waktu satu menit untuk menggasak kendaraan," Imbau Kapolres 


Tempat sama, Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku dengan cara menyasar sepeda motor yang terparkir  teras rumah, kemudian menjebol rumah kunci motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.


" Kedua pelaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali di berbagai kabupaten di wilayah hukum Polda Sultra. Khusus di Kolaka Timur, mereka beraksi sebanyak tujuh kali," jelasnya 


Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku pencurian diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara pelaku penadahan dan barang bukti diamankan di Desa Ranoteta, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.


" Dari  pengakuan LS sebagai penadah, ia  membeli motor curian dengan harga bervariasi, antara Rp 2.800.000 hingga Rp 6.000.000 dan  yang saya beli dari harga  Rp 2.800.000 kemudian saya jual kembali dengan harga Rp 3.000.000,” terangnya 


Kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk  pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara


Usai press Release, Bambang salah satu warga  korban pencurian yang kehilangan motor dari kelurahan Keisio memberikan apresiasi kepada Polres Kolaka Timur yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor 


" Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Koltim dan kasat reskrim sehingga  motor saya yang hilang diteras rumah bisa ditemukan dan bisa saya ambil kembali," ucap Bambang dengan raut wajah  penuh bahagia 




Laporan : Humas Polres Koltim 

×
Berita Terbaru Update