Koltim, Sultra cerdas com - Sat Reskrim Polres Koltim berhasil mengungkap tindak pidana Curanmor, Selasa ( 4/3/2025). Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Koltim AKP Harry Prima, STK., SIK.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan LP/B/01/III/2025/PolsekLambandia/PolresKolakaTimur/PoldaSultra tanggal 03 Maret 2025 tentang TP. Pencurian (Curanmor)
- Laporan Pengaduan di Polsek Ladongi tanggal 24 Februari 2025 tentang TP. Pencurian (Curanmor)
Pelaku yang berhasil di amankan Sat Reskrim yaitu A (25). Sebelumnya telah diamankan dahulu oleh Sat Reskrim Polres Konawe perihal TP. Curanmor yang terjadi di wilkum Konawe yaitu sdr AG (18)
Berdasarkan keterangan para pelaku mereka telah 9 (sembilan) kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Koltim baik secara perorangan maupun bersama-sama dari bulan Oktober 2024 - Maret 2025. Selanjutnya BB tersebut dijual dan digadaikan oleh para pelaku di wilayah Koltim dan Konawe.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
- 1 (satu) unit motor Honda Scoopy
- 1 (satu) Unit motor Honda Revo (sudah dibongkar)
- 1 (satu) Unit motor Yamaha Vega
- 1 (satu) Unit motor Yamaha Jupiter MX
- 2 (dua) Unit motor Yamaha Jupiter Z1
Total: enama unit motor
Selanjutnya, rencana tindak lanjut
- Mengamankan pelaku dan BB ke Polres Koltim
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku
- Koordinasi ke Sat Reskrim Polres Konawe dan ke Polsek Jajaran Koltim
- Melakukan pendalaman terkait dimana saja TKP para pelaku di wilkum Koltim beserta pencarian BB ranmor lainnya
- Gelar perkara
- Melengkapi mindik
Laporan : Humas polres Koltim