Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Memfasilitasi Bongkar Muat Ore Nikel Ilegal, JANGKAR SULTRA : Cabut Izin Jetty dan IUP PT. KTR

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 22 Maret 2025 | Maret 22, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T20:45:30Z


Kendari, Sultra cerdas com - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Kamis,  (20/03/2025). Hal ini merupakan lanjutan Aksi unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan di depan Polda Sultra. Jumat, (14/03/2025). 


Gerakan Demonstrasi tersebut dilatarbelakangi maraknya dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ore Nikel Ilegal di Wilayah Tersus PT. Kasmar Tiar Raya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Bongkar muatbnikel ilegal yang dilakukan oleh PT. KTR tersebut diduga telah lama terjadi, namun terkesan dibiarkan oleh pihak penegak hukum. 


Dugaan Pembongkaran Ore Nikel Ilegal di Wilayah Tersus PT. KTR ini diketahui setelah Tim Subdit 3 Tipiter Bareskrim Mabes Polri melakukan Sidak proses pemuatan Ore Nikel Ilegal di Tersus PT. KTR di wilayah Kecamatan Batu Puti, Kabupaten Kolaka Utara. Setelah dilakukannya Sidak, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya Kapal tongkang, Alat Berat Excavator dan  Dump Truk yang telah di Polici Line.


Jangkar Sultra melalui Jenderal Lapangan Malik Botom menyampaikan bahwa PT. KTR  sejak tahun 2020 silam, kerap diduga melakukan Pelanggaran dibidang pertambangan, seperti Penjualan ore nikel diluar kuota dalam RKAB. Hal itu terjadi karena dugaan PT. KTR memfasilitasi para penambang Ilegal untuk menjual belikan ore nikel menggunakan dokumen terbang. Sehingga terjadi over penjualan diluar kuota RKAB. 


" Berdasarkan informasi yang terhimpun kami mengetahui bahwa perusahaan tersebut sejak lama diduga melakukan Pelanggaran hukum, sebut saja penjualan ore nikel diluar batas kuota dalam RKAB, kemudian kerap diduga memfasilitasi dokumen terbang bagi para penambang, " Ujar Malik


Tentunya tindakan yang dilakukan oleh PT. KTR diduga kuat melanggar peraturan yang berlaku dengan menjadikan Jettynya atau Tersusnya sebagai tempat bagi penambang Ilegal untuk melakukan Bongkar muat Ore Nikel. Hal inilah yang mendapat sorotan tegas karena berpotensi dapat merugikaan keuangan Negara. Sehingga DPMPTSP Sultra diminta tegas untuk mengevaluasi perizinan Jetty PT. KTR. 


" Kami menduga kuat bahwa Jetty PT. KTR dijadikan tempat Bongkar Muat Ore Nikel  oleh penambang Ilegal. Oleh karena itu,  PT. KTR kami duga kuat dengan sengaja memuluskan upaya para penambang ilegal dalam merampok kekayaan Negara. Di momentum ini kami meminta kepada DPMPTSP Sultra untuk tegas menindak PT. KTR dan segera mengevaluasi izin Jetty atau Tersusnya," tegas Malik


Sementara itu,  pihak DPMPTSP Sultra setelah bertemu dengan pihak Jangkar Sultra. Menyampaikan akan menindaklajuti laporan aduan yang diberikan. Sembari akan melakukan kordinasi dengan Instansi lain yang terkait. 


" Terimakasi sebelumnya atas aspirasi yang diberikan kepada kami. Secepatnya aduan ini akan kami kordinasikan sama Pimpinan dan Instansi lain yang terkait." Ujar Pihak DPMPTSP 


Karena maraknya dugaan Pelanggaran di bidang pertambangan yang dilakukan oleh PT. KTR dalam kurung waktu yang lama. Jangkar Sultra juga meminta kepada Kementrian ESDM RI melalui Dinas ESDM Sultra untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. KTR. 


" PT. KTR kami duga sudah lama melakukan kejahatan dibidang pertambangan, sehingga kami juga meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas ESDM Sultra untuk segera membekkukan IUP PT. KTR tersebut." Ujar Malik


Sedangkan pihak Dinas ESDM Sultra setelah melakukan pertemuan dengan Mahasiswa. Melalui Bapak Ridwan selaku Sekretaris Dinas ESDM,  menyampaikan akan segera melakukan tindaklanjut dan melakukan kordinasi ke Pemerintah Pusat dan Instansi terkait lainnya. 


" Kami akan secepatanya menginformasikan kepada Pimpinan terkait aspirasi adik adik. Dan untuk perizinan yang berkaitan dengan Energi Mineral sekarang sudah diatur di Pusat. Sehingga terkait hal ini kami akan mengkordinasikan kepada Pemerintah Pusat dan juga kepada Inspektur Pertambangan Sultra, " Ujar Bapak Ridwan (Sekretaris Dinas ESDM Sultra) 


Jangkar Sultra juga kembali mengingatkan terkait dugaan Aktivitas Pembongkaran Ore Nikel Ilegal yang terjadi di Wilayah Batu Putih ini sudah lama berlangsung. Namun ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan membiarkan dugaan Bongkar muat nikel ilegal tersebut. Oleh karenanya Polda Sultra diminta untuk memanggil dan memeriksa Kapolsek Batu Putih dan Kapolres Kolaka Utara. 


" Kami menduga kuat keterlibatan APH setempat dalam dugaan bongkar muat ilegal tersebut. Hal ini sudah lama berlangsung dan berpotensi merugikan keuangan Negara, namun diduga dibiarkan oleh Polsek Batu Putih dan Polres Kolaka Utara. Sehingga dengan tegas kami menantang Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Batu Putih dan Kapolres Kolaka Utara. " Tegas Malik


Terakhir Malik Botom menyampaikan akan melakukan terus aksi unjuk rasa di Instansi Instansi terkait sampai IUP dan Izin Jetty PT. KTR dihentikan. Hal ini tentunya komitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara. 


" Ditegaskannya  kami akan melakukan Demonstrasi terus menerus di Instansi-instansi  terkait, sampai IUP PT. KTR dibekukakn dan Izin Jettynya di cabut. Tentunya kami akan mengawal polemik ini, karena ini komitmen kami secara kelembagan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban hukum di Bumi Anoa, " tutup Malik menegaskan (*) 

×
Berita Terbaru Update