Kendari, Sultra cerdas com - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Jumat, (14/03/2025).
Hal ini buntut maraknya dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ore Nikel Ilegal di Wilayah Tersus PT. Kasmar Tiar Raya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Bongkar muatbnikel ilegal yang dilakukan oleh PT. KTR tersebut diduga telah lama terjadi, namun terkesan dibiarkan oleh pihak penegak hukum.
Dugaan Pembongkaran Ore Nikel Ilegal di Wilayah Tersus PT. KTR ini diketahui setelah Tim Subdit 3 Tipiter Bareskrim Mabes Polri melakukan Sidak proses pemuatan Ore Nikel Ilegal di Tersus PT. KTR di wilayah Kecamatan Batu Puti, Kabupaten Kolaka Utara. Setelah dilakukannya Sidak, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya Kapal tongkang, Alat Berat Excavator dan Dump Truk yang telah di Polici Line.
Jangkar Sultra melalui Jenderal Lapangan Malik Botom menyampaikan bahwa PT. KTR sejak tahun 2020 silam, kerap diduga melakukan Pelanggaran dibidang pertambangan, seperti Penjualan ore nikel diluar kuota dalam RKAB. Hal itu terjadi karena dugaan PT. KTR memfasilitasi para penambang Ilegal untuk menjual belikan ore nikel menggunakan dokumen terbang. Sehingga terjadi over penjualan diluar kuota RKAB.
" Berdasarkan informasi yang terhimpun kami mengetahui bahwa perusahaan tersebut sejak lama diduga melakukan Pelanggaran hukum, sebut saja penjualan ore nikel diluar batas kuota dalam RKAB, kemudian kerap diduga memfasilitasi dokumen terbang bagi para penambang," Ujar Malik
Tentunya Dugaan Aktivitas Pembongkaran Ore Nikel Ilegal yang terjadi di Wilayah Batu Putih ini sudah lama berlangsung. Namun ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan membiarkan dugaan Bongkar muat nikel ilegal tersebut. Oleh karenanya Polda Sultra diminta untuk memanggil dan memeriksa
Kapolsek Batu Putih dan Kapolres Kolaka Utara.
" Kami menduga kuat keterlibatan APH setempat dalam dugaan bongkar muat ilegal
tersebut. Hal ini sudah lama berlangsung dan berpotensi merugikan keuangan Negara, namun diduga dibiarkan oleh Polsek Batu Putih dan Polres Kolaka Utara. Jadi dimomentum ini juga kami meminta Propam Polda Sultra untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepala Kapolsek Batu Putih dan Kapolres Kolaka Utara ". Tegas Malik
Sementara itu, pihak Polda Sultra Melalui Brigadir Yuda, selaku Penyedik Subdit 4 Tipiter Polda Sultra menyampaikan bahwa baru mengetahui permasalahaan yang terjadi di Wilayah IUP PT. KTR tersebut setelah Mabes Polri melakukan Sidak di Jety Tersus PT. KTR. Hal itu disampaikan saat pertemuan bersama pihak Jangkar Sultra di ruangan Ditskrimsus. Brigadir Yuda juga menyampaikan akan melakukan kordinasi pada atasan dan Propam Polda Sultra untuk menindaklajuti terkait aspira yang diberikan.
" Sebelumnya kami berterimakasi kepada adik adik Mahasiswa terkait aspirasi yang diberikan. Berhubungan kami baru mengetahui juga polemik PT. KTR ini setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak di lapangan. Namun, setelah aspirasi teman teman sudah kami terima, ini akan menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Untuk dugaan keterlibatan Aparat, nanti kami berkordinasi dulu sama atasan," Ujar Brigadir Yuda
Terakhir Malik Botom menyampaikan akan melakukan unjuk rasa di Instansi terkait agar IUP PT. KTR dan izin Jetty dapat dievaluasi. Hal ini tentunya komitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
" Selanjutnya kami akan berkunjung di Instansi terkait agar meminta IUP PT. KTR dibekukakn dan Izin Jettynya di cabut. Tentunya kami akan mengawal polemik ini, karena ini komitmen kami secara kelembagan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban hukum di Bumi Anoa,"Tutup Malik (*)