Kendari, Sultra cerdas com – Lembaga Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara menyoroti kebijakan PT TRK Kolaka yang diduga tidak memenuhi hak karyawan dengan menjual Alat Pelindung Diri (APD) berupa sepatu safety kepada pekerjanya. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk menyediakan APD secara gratis guna menjamin keselamatan kerja.
Direktur Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara Bidang Kajian Hukum Dan HAM, Abd. Haris Nurdin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
"Sepatu safety bukan barang biasa, tetapi bagian dari standar keselamatan kerja yang wajib disediakan oleh perusahaan tanpa biaya. Jika PT TRK Kolaka justru menjual APD kepada karyawannya, ini jelas merugikan pekerja dan melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku," tegas Haris dalam keterangan persnya, Minggu (16/2/2023)
![]() |
Apalagi, aturannya jelas Kewajiban Perusahaan Menyediakan APD Gratis Mengacu pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, kewajiban perusahaan dalam menyediakan APD bagi pekerja telah diatur secara jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk memastikan perlengkapan keselamatan kerja tersedia bagi pekerja yang terpapar risiko kecelakaan kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, Pasal 10 ayat (1), yang menegaskan bahwa APD harus diberikan oleh perusahaan tanpa biaya kepada pekerja.
Berdasarkan regulasi ini, kebijakan PT TRK Kolaka yang menjual sepatu safety kepada karyawannya dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pekerja dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Desakan Garda Muda Anoa Sultra:Hentikan Praktik yang Merugikan Pekerja, Abd. Haris Nurdin mendesak PT TRK Kolaka untuk segera menghentikan praktik penjualan APD dan memastikan bahwa seluruh perlengkapan keselamatan kerja diberikan kepada karyawan secara gratis.
"Kami meminta PT TRK Kolaka untuk segera mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan, kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan serta instansi terkait untuk memastikan adanya tindakan tegas," ujar Haris.
Selain itu, Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan inspeksi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna melindungi hak-hak karyawan PT TRK Kolaka.
Tentunya PT Vale Kolaka sebagai Mitra PT TRK Juga tak boleh menutup mata terkait ini, hal yang paling mendasar dalam dunia perusahaan adalah K3, jika PT Vale tidak memutuskan Mitra dengan PT TRK Maka segera kami laporkan dengan PT Vale itu sendiri selaku Mitra kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TRK Kolaka terkait tuntutan yang disampaikan oleh Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara.
Laporan : Team Sc