Bombana, Sultra cerdas com - Sat Resnarkoba Polres Bombana bekerja sama dengan Personil Polsek Poleang, telah berhasil mengamankan Seorang Pria berinisial H 29) yang diduga melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.bertempat di Kelurahan Boepinang Barat Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (27/2/2025)
Menurut Kasat Resnarkoba AKP. Muh. Arman, SH, MH. Adapun Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masayarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkokita jenis sabu di rumah kost tepatnya di pertigaan Kel. Boepinang Barat Kec. Poleang Kab. Bombana.
Kemudian, Berdasarkan keterangan tersebut, Polisi menindak lanjuti laporan tersebut melalui Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama personil Polsek Poleang langsung mendatangi rumah kost yang dimaksud.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 18.30 wita Personil Polres Bombana langsung melakukan penggerebekan di kamar kost dan menemukan seorang laki-laki yang sedang di dalam kamar kost tersebut.
" Personil polres bombana melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang diketahui berinisial H dan menemukan 2 bungkus sachet plastik bening ukuran besar dan 17 bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram, yang ditemukan di saku celana pendek yang digantung di balik pintu kamar kost milik saudara H," ungkap Kasat
Setelah dilakukan introgasi narkotika jenis sabu tersebut ternyata Ia dapatkan di Kota Kendari dari saudara LP untuk diedarkan di wilayah Kec. Poleang Kab. Bombana dengan cara sistem tempel.Selajutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bombaba guna proses lebih lanjut
Adapun Barang bukti (BB) jenis Narkotika yakni, 2 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 17 sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram.
" Untuk BB Non Narkotika, 13 buah potongan pipet plastik warna pink, 1 buah potongan pipet plastik warna hijau, 1 buah pembungkus rokok Sampoerna, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver, 1 lembar celana pendek warna biru navy, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone merek Oppo model CPH2641 warna merah maron dengan sim card As nomor 08 25211877865." Ujarnya
Atas perbuatannya, Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan. : Team SC