Kendari, Sultra cerdas com - Jumat 7 Februari 2025 Awak media menemui Menteri Pergerakan BEM Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari) Ade Andri Prayogi Kami secara kelembagaan mengecam dengan keras tindakan represif dan brutal yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari terhadap para pedagang kaki lima (PKL).
Kekerasan yang dilakukan oleh aparat bukan hanya menunjukkan wajah negara yang otoriter, tetapi juga merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan konstitusi yang menjamin hak rakyat atas penghidupan yang layak.
" Tindakan keji ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP semata, tetapi juga menunjukkan kegagalan Pj Wali Kota Kendari dalam melindungi warganya serta lemahnya pengawasan dari Polresta Kendari terhadap aksi kekerasan yang dilakukan aparat di bawah kewenangan pemerintah daerah. Jika pemimpin daerah membiarkan penindasan ini terjadi, maka mereka adalah bagian dari sistem yang melanggengkan ketidakadilan, "Ucap Andri Sapaan Akrabnya
SATPOL PP & PEMKOT KENDARI LANGGAR KONSTITUSI!
Tindakan represif terhadap PKL secara jelas bertentangan dengan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Satpol PP dan Pemkot Kendari telah merampas hak ekonomi rakyat kecil dengan dalih penertiban yang brutal.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 38 ayat (1), yang menegaskan bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja, memilih pekerjaan, dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Tindakan represif ini adalah bentuk nyata dari perampasan hak rakyat atas pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 3, yang menyatakan bahwa Satpol PP harus "menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menegakkan peraturan daerah dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional."
Sementara, Fakta di lapangan membuktikan bahwa Satpol PP Kendari bertindak beringas dan jauh dari pendekatan humanis.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 354 ayat (1), yang mengatur bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia dalam wilayahnya.
Artinya, Pj Wali Kota Kendari harus bertanggung jawab atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat di bawah kewenangannya. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yang seharusnya menjadi dasar bagi Polresta Kendari dalam mengawasi tindak kekerasan oleh aparat.
" Diamnya Polresta Kendari atas kekerasan ini menunjukkan bahwa kepolisian telah gagal menjalankan peran pengawasan dan perlindungan rakyat," Tegas Andri
TUNTUTAN KAMI: JANGAN BIARKAN NEGARA MENJADI ALAT PENINDAS!
Kami, BEM Universitas Muhammadiyah Kendari, menuntut:
Hentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap PKL di Kota Kendari!
Copot dan adili oknum Satpol PP yang terlibat dalam kekerasan terhadap PKL!
Pj Wali Kota Kendari harus bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka kepada rakyat!
Pj Wali Kota Kendari harus mencopot K.a Satpol PP Yang tidak becus mengkoordinir anggotanya! Polresta Kendari harus turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini!
Revisi kebijakan penertiban yang merugikan rakyat kecil dan terapkan pendekatan yang lebih manusiawi!
Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, maka kami tidak akan tinggal diam! Mahasiswa, rakyat, dan elemen masyarakat lainnya siap menggelorakan perlawanan! Kami akan turun ke jalan, menyuarakan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban kebrutalan aparat!
" Jangan biarkan negeri ini menjadi kuburan bagi keadilan sosial! Perlawanan akan terus berlanjut sampai keadilan benar-benar ditegakkan! Hidup rakyat! Hidup mahasiswa! Lawan ketidakadilan!. "Tutupnya Andri
Laporan : Team