![]() |
Koltim, Sultra cerdas com - Penyelesaian Pembayaran pihak ketiga yang tak kunjung dibayarkan hingga memasuki tahun 2025 ini, jadi perbincangan di kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Bahkan, Persoalan tersebut sempat dilakukan Rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur antara pihak Badan keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Forum kontraktor Koltim sebagai pihak ketiga.
Hal itu ditanggapi salah satu tokoh masyarakat, H. Amiruddin terkait peneyelesaian pembayaran pihak ketiga yang menyeberang tahun, ini menjadi perhatian kita bersama, ia mengungkapkan bahwa Permasalahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang belum terealisasi sepenuhnya menjadi perhatian serius.
" Kondisi ini baru terjadi di Kolaka Timur, sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat Kolaka Timur dan juga diduga terjadi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah." Kata Amiruddin pada media ini, Minggu (5/1/2025)
Patut kita duga dana DAK tahun 2024 digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Kemudian dugaan pengalihan sebagian anggaran DAK yang bersumber dananya dari Pusat serta kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024.
Akibatnya, sejumlah SPM DAK tidak dibayarkan di tahun 2024, nanti akan dibayarkan di tahun 2025 . Informasi ini dari hasil RDP di DPRD pada hari Jumat, kemarin, padahal pihak ketiga sudah menyelesaiakan pekerjaannya 100 porsen.
Menurutnya, Kalau kontraktor saja terlambat menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang telah ditentukan dikenakan denda atau addendum, ini kan kasian juga, lalu bagaimana dengan Pemda Koltim yang tidak meneyelesaikan pembayaran ketika pekerjaan telah selesai?
“ Dugaan kita, Pemkab Kolaka Timur mengalihkan anggaran DAK tahun 2024 untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya." Ujar Pria yang biasa dipanggil Ayah
Ironisnya, kenapa ada pekerjaan yang sampai hari ini belum dibayarkan oleh pemda, inilah yang menjadi tanda tanya dan kecurigaan dari kami, Padahal DAK sudah ditransfer semua dari pusat ke daerah,
Ditegaskan Amiruddin, yang namanya dana DAK itu kalau sudah turun 100 persen harus dibayarkan kepada pekerjaan yang menggunakan dana DAK itu, tidak boleh digunakan untuk membiayai pekerjaan diluar itu, ini haram hukumnya.
" Saya menduga Pemerintah daerah Kolaka Timur berusaha supaya anggaran dana DAK turun ke daerah 100 persen, kemungkinan besar ini mereka punya akal akalan saja, karena kalau tidak turun akan menjadi beban dana DAU pada tahun berikutnya," tuturnya
Iya, yang menjadi jadi tanda tanya, kenapa sampai hari ini pekerjaan yang bersumber dari DAK kenapa tidak dibayar, malah pekerjaan lain yang dibayar dengan menggunakan DAK.
Parahnya lagi, ada beberapa pekerjaan swakelola APBN melalui DAK pada dinas Pertanian dan Perkebunan di pedesaan yang juga belum dibayarkan, Bahkan sertifikasi Guru juga belum dibayarkan hingga saat ini.
" Kami mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan BPK, segera mengusut tuntas serta audit pengelolaan keuangan yang diduga adanya pelanggaran pengelolaan keuangan di Pemda Kolaka Timur," pintanya
Apalagi, kata Amiruddin Presiden Prabowo Subianto menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional
Kemudia, sudah jelas Presiden Prabowo menegaskan bahwa budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.
Laporan : Team SC