![]() |
Bombana, Sultra cerdas com - Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu, di Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana Sabtu ( 11/1/2025) jam 21.00 Wita.
Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus satu orang Pelaku A (45) Warga SP 9, Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana,
Penangkapan pelaku dari Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP MUH. ARMAN, S.H., M.H.
” Dari pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 orang Pelaku berinisial A ” Kata Kasat Resnaroba polres Bombana
Kemudian, diungkapkan AKP Muh. Arman penangkatan tersebut berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 01 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 11 Januari 2025.
Adapun Kronologis kejadian yaitu Berdasarkan informasi masayarakat bahwa sering adanya transaksi Narkokita jenis sabu di rumah A di wilayah SP 9 Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana.
" Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung mendatangi rumah yang dimaksud, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wita Personil Polres Bombana langsung melakukan penggerebekan di Rumah tempat tinggalnya kemudian menemukan saudara A berada di dalam rumah tersebut," jelas Arman
selanjutnya, personil polres bombana melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sudara A dan menemukan 19 (sembilan belas) bungkus/satchet plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
" Setelah dilakukan introgasi narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial AS untuk saudar A edarkan di wilayah Kec. Rarowatu Utara. kemudian, tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bombaba guna proses lebih lanjut." terangnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 19 (sembilan belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,86 gram.
Kemudian untuk Non Narkotika yaitu :
- 1 (satu) lembar sachet plastik bening ukuran sedang.
- 1 (satu) buah dompet warna pink.
- uang tunai sebanyak Rp.300.000 dengan rincian 6 lembar uang pecahan Rp.50.000
- 1 (satu) buah alat isap sabu/bong.
- 1 (satu) buah korek api gas warna bening beserta sumbu.
Kata Kasat Resnaroba polres Bombana AKP Muh Arman modus operandi yang dilakukan yakni Pelaku membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi.
Untuk tindakan yang diambil adalah :
1. Mengamankan Tersangka
2. Mengamankan BB
3. Melakukan, Pengembangan terhadap Kasus yg terjadi.
4. Membuat laporan polisi.
" Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika." Ujarnya
Selanjutnya, rencana tindak lanjut yaitu :
1. Riksa saksi dan pelaku
2.Melakukan gelar perkara awal 3.Mengambil urine
4. Membawa barang bukti sabu ke labfor.
Laporan : Humas Satresnarkoba Polres Bombana