Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Pembayaran Pihak Ketiga yang Belum Diselesaikan, DPRD Koltim Gelar RDP dengan BKAD

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 03 Januari 2025 | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T13:55:52Z


Koltim, Sultra cerdas com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kolaka Timur gelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama  pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) dan Forum kontraktor Koltim, bertempat di ruang Bapemperda, Jumat ( 3/1/2025)


Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim Hj. Jumhani didampingi wakil ketua II Diana Massi, serta  anggota DPRD Juslan Kadir dan Adrianus 


Dikesempatan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim Aspian Suute menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga.


" Berdasarkan hitungan tahun 2022 dan 2023, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuanga (PMK) dengan Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024  tidak di transfer ke Rekening Kas Umum Pemda Koltim hingga 31 Desember 2024 lalu," jelasnya 


Kemudian, kata Aspian mengakibatkan sebagian pembayaran atas ikatan perjanjian atau kontrak atau perikatan Pemda Koltim, tidak dapat terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 hingga memasuki tahun 2025.


"  Alhamdulillah kita baru bisa akomodir dengan melakukan pergeseran dengan memasukan ulang kegiatan yang sempat tertunda di tahun 2024 untuk dimasukkan ulang ditahun 2025 ini," ucap Aspian 


Menurutnya, Minggu depan kita akan melakukan pergeseran Sesuai dengan kemampuan daerah kita, untuk di lakukan penjabaran berdasarkan reviu dari inspektorat 


Sementara itu, Anggota  DPRD Koltim  Juslan Kadir  menyampaikan bahwa  terkait utang yang belum dibayar kepada rekanan atau pihak ketiga mencapai kisaran 30 miliaran lebih.


" Mereka hanya  ingin kepastian kenapa  bisa tertunda, apa masalahnya DAU dan DAK bisa terhambat pembayarannya, sehingga asumsi yang masuk dalam perencanaan itu tidak dapat diselesaikan hingga menyebrang tahun," terang politisi PKB ini. 


Menurut pemahaman kami ini, akan diselesaikan diperubahan, tapi karena adanya aturan baru, hal itu  bisa diselesaikan di awal tahun, bisa jadi pada bulan Januari, atau Maret dan masuk secara  bertahap atau masuk secara keseluruhan.


Tempat sama, Anggota DPRD Adrianus juga menyampaikan penegasan bahwa apa  yang menjadi utang daerah, itu  harus diselesaikan 


Apalagi, dibeberkan politis PDIP ini, ada asumsi kenapa Koltim baru terjadi dan ini  adalah persolan krusial, permasalahannya  adalah DBH yang tidak turun hingga masuk tahun 2025.


" Akibat keterlambatan dana DBH yang belum  turun, dari segi aturan ada regulasi baru bisa diselesaikan sebelum perubahan anggaran dan  ini harus diselesaikan," tegasnya 


Sementra itu, ketua forum kontraktor Koltim Diman menyampaikan kami hanya ingin kejelasan kapan kami dibayarkan, kami hanya ingin kepastian  pembayaran, apalagi pekerjaan sudah diselesaikan.


" kita sama sama  pahami bahwa yang  ditunggu adalah Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi perlu diketahui, kami ini juga didesak oleh tukang yang meminta ongkos kerja, mereka tidak mau tau karena pekerjaan itu sudah selesai dikerjakan," ungkap Diman 


Selanjutnya, Ketu DPRD Koltim Jumhani  menyampaikan setelah kita mendengarkan penjelasan dari pihak BKAD dan teman teman Kontraktor maka kesimpulannya yaitu pembayaran akan diselesaikan paling lambat bulan Maret 2025.


" Kejadian  Ini baru terjadi dikolaka Timur dan ini merupakan kejadian yang luar biasa dan kedepannya  pencairan anggaran di percepat tidak boleh lagi ada keterlambatan, apalagi harus menyebrang tahun," tutupnya 





Laporan    :   M@r


×
Berita Terbaru Update