Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Respon Somasi, PT AMI Digugat Rp 47 Milyar Ke PN Kolaka

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 30 Januari 2025 | Januari 30, 2025 WIB Last Updated 2025-01-30T13:47:18Z


Kolaka, Sultra Cerdas com - Upaya somasi yang dilakukan kuasa hukum Drs. Faizal Manomang, ke PT. Akar Mas Internasional (AMI) beberapa waktu lalu, rupanya tidak direspon oleh pihak PT AMI.


Membuat kasus wanprestasi tersebut terpaksa dilimpahkan ke Pengadilan Negara (PN) Kolaka, langkah ini ditempuh tim kuasa hukum Drs Faisal Manomang agar kasus tersebut mendapat kepastian hukum.


"Jadi kami dari Tim kuasa hukum bapak Faizal Manomang resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT. Akar Mas Internasional di Pengadilan Negeri Kolaka, sebagaimana tercatat dengan Nomor Perkara: 6/Pdt.G/2025/PN Kka, dan yang akan dilangsungkan sidang pertama pada hari Senin, 10 Februari 2025," kata Acmad Jumades, SH, MKn selaku kuasa hukum Faizal Manomang.



Menurut Achmad Jumades, S.H.,M.Kn. salah satu dari Tim Kuasa Hukum Drs. Faizal Manomang, gugatan tersebut diajukan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) terkait kewajibannya untuk membayar royalti sebesar USD 0,6 (Nol koma enam dolar Amerika Serikat) per metrik ton untuk setiap kali pengapalan, berdasarkan Akta Pernyataan yang dibuat oleh PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) melalui Direktur Utamanya yakni Bapak H. Harun Basnapal pada tanggal 4 September 2009. 


Sehingga, lanjut Jumades seharusnya Drs. Faizal Manomang menerima Royalti dari PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) sebesar Rp. 48.900.000.000,- (Empat puluh delapan milyar sembilan ratus juta rupiah), namun PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) baru melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.818.000.000,- (Satu miliyar delapan ratus delapan belas juta rupiah) sehingga PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) masih memiliki kewajiban sebesar Rp. 47.082.000.000,- (Empat puluh tujuh milyar delapan puluh dua juta rupiah) yang sampai dengan tahun 2025 belum juga dilunasi. 


"Perjanjian, persetujuan pada esensinya memiliki makna yang sama, yaitu peristiwa hukum di mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang melahirkan adanya hubungan hukum dari perjanjian, persetujuan lahirlah sebuah perikatan, sehingga apa yang tertuang dalam Akta Pernyataan tersebut wajib kiranya untuk dilaksanakan, sehingga kami berharap agar kiranya PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) dapat segera melunasi apa yang menjadi kewajibannya," tegas Advokat dan Konsultan Hukum yang akrab disapa bung Jumades. 


Sementara itu, Yahyanto, S.H.,M.H yang juga merupakan kuasa hukum Faizal Manomang mengatakan, jika sebelum pihaknya mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B, kami telah melakukan upaya yang patut menurut hukum yaitu mengirimkan Surat Peringatan Hukum (Somasi) pada tanggal 08 Januari 2025 kepada PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) namun sampai dengan saat ini PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) belum juga memenuhi kewajibannya. Sementatar sangat jelas dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu 


“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” jelasnya.


Sehingga, dalam gugatan tersebut, pihaknya juga meminta agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Kelas 1 B Cq. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a qou, berkenan untuk melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Lokasi Jetty (Terminal Khusus) milik PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 405 Tahun 2013 Tanggal 7 Mei 2013 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel PT. Akar Mas Internasional di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.


"Jadi langka ini kami tempuh untuk menjamin hak-hak dari klien kami agar dapat terpenuhinya pembayaran apabila gugatan tersebut dikabulkan," tegas Yahyanto. (Eno)

×
Berita Terbaru Update