Kolaka, Sultra Cerdas com - Memasuki tahun 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asoka berkomitmen akan lebih aktif lagi memberikan pendampingan dan pelayanan bagi masyarakat yang tidak mampu, yang sedang menghadapi kasus hukum.
Ketua LBH Asoka Keadilan Sultra Achmad Jumades, SH.,M.Kn di awal tahun 2025 ini, pihaknya terus berbenah guna untuk bisa memberikan pelayanan super aktif bagi masyarakat tidak mampu yang sedang tersandung kasus hukum.
"Saat ini LBH Asoka lagi fokus untuk ikut akreditasi Kemenkumham awal tahun 2026 om, jadi awal tahun 2025 sampe awal tahun 2026 mungkin LBH Asoka akan super aktif penanganan perkara bagi masyarakat yang kurang mampu, baik itu pidana, perdata, perceraian, pendampingan dikepolisian, sosialisasi, seminar, penyuluhan hukum dan lain-lain," kata Jumades saat ditemui media ini, Kamis (2/1/2025).
Jumades menjelaskan jika LBH Asoka Keadilan Sultra merupakan salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Kolaka yang sudah aktif melakukan pendampingan bagi Masyarakat yang tidak mampu sejak dari tahun 2018 hingga saat ini. LBH Asoka Keadilan Sultra didirikan untuk pertama kalinya di Kabupaten Kolaka pada tanggal 18 Februari 2018 di Jl. Eto Nomor 01 A Desa Tikonu Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan AD/ART dan di Akta Notariskan pada tanggal 08 Maret 2018 dengan nomor Akta Noratis 01 yang dibuat oleh Notaris di Kolaka Dedy Indrawan Darsan, S.H., M.Kn, dan telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0003610.AH.01.07.Tahun 2018, dan telah melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) Ke 1 pada tanggal 5 Maret 2024 di Pujisera Jl. Pramuka Kolaka, Kelurahan Lamukato, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana memilih dan menetapkan sebagai lembaga institusional professional yang berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara tehnis, dan layak secara komersial.
Dalam memberikan jasa professional hukum LBH Asoka Keadilan Sultra juga senantiasa berpengang teguh dan menjungjung tinggi prinsip-prinsip etis dan profesionalisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LBH Asoka Keadilan Sultra, maupun Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga dipastikan dapat memberikan rasa aman bagi klien terhadap berbagai hal kontraproduktif pada proses layanan jasa hukum selanjutnya.
Menurut ketua LBH ASOKA KEADILAN SULTRA ACHMAD JUMADES, SH.,M.Kn saat ini LBH ASOKA KEADILAN SULTRA di dukung oleh para Advokat, Konsultan Hukum, Akademisi, dan Paralegal yang professional dengan gelar Doktor (Studi lanjut), Magister, dan Sarjana Hukum Lulusan universitas dalam negeri yang ternama. LBH ASOKA KEADILAN SULTRA memiliki Visi yaitu Menjadi lembaga yang Profesional, Unggul dan Tangguh dalam memberikan Pelayanan jasa hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada klien dengan mengutamakan keilmuan dan etika profesi.
"LBH Asoka Keadilan Sultra berusaha untuk terus mewujudkan gerakan Restorative Justice demi terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek sehingga terwujudnya masyarakat yang taat dan patuh serta sadar terhadap aturan hukum," jelasnya.
Selain itu, lanjut menurut Acmad Jumades dalam rangka untuk mewujudkan Visi tersebut LBH Asoka Keadilan Sultra memiliki Misi yaitu terlibat aktid falam Memberikan solusi terbaik terhadap masalah yang dihadapi klien, dengan menegakkan keadilan dan bertanggung jawab terhadap profesi, terlibat aktif dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di indonesia, terlibat aktif dalam berbagai Pendidikan, Pelatihan, Advokasi, Konsultasi, Mediator, Bimbingan Teknis, Seminar, Sosialisasi, Kursus, Jaminan Asuransi Hukum baik perorangan maupun secara kelompok, serta aktif mengadakan Riset dan Penelitian dibidang hukum sebagai upaya pengembangan dan pembaharuan hukum di Indonesia dan menjadikan unit-unit/lembaga penegak hukum, birokrasi pemerintahan, birokrasi non-pemerintahan, pelaku usaha dan seluruh kalangan masyarakat sebagai mitra dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan.
Pada tahun 2024 lalu LBH Asoka Keadilan Sultra telah menangani berbagaimacam perkara, yaitu perkara Litigasi baik itu Perkara Pidana dan Perkara Perdata sebanyak 37 Perkara sedangkan Perkara Non Litigasi yaitu sebanyak 8 Perkara. LBH Asoka Keadilan Sultra terus berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat khusunya masyarakat yang kurang mampu.
"Perlu diketahui bahwa seluruh Perkara tersebut yang telah di tangani oleh LBH Asoka Keadilan Sultra adalah benar-benar masyarakat yang kurang mampu, karena syarat utamanya untuk dapat layanan hukum secara Cuma-Cuma dari LBH Asoka Keadilan Sultra yaitu harus benar-benar masyarakat tersebut tidak mampu secara ekonomi atau katergoti masayarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Desa tempat tinggal atau domisili masyarakat tersebut," bebernya.
Sementara itu, Humas LBH Asoka Keadilan Sultra yaitu Eksel Setiyo Nugroho mengatakan, jika setiap warga masyarakat Kabupaten Kolaka yang merasa dirinya betul-betul kurang mampu atau katergoti masayarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Desa tempat tinggal atau domisili masyarakat tersebut yang terkena masalah hukum dapat menghubungi LBH Asoka Keadilan Sultra secara langsung agar dapat diberikan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.
"Intinya kami akan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat tidak mampu agar mendapatkan pendampingan hukum," singkatnya. (Eno).