Bombana, Sultra cerdas com – Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka Pada Hari Sabtu Tanggal 18 Januari 2025 sekitar jam : 06.15 Wita, bertempat di dalam rumah tempat tinggal G dan di dalam rumah tempat tinggal H di Desa Tahi ite, Kec. Rarowatu, Kab.Bombana
Dua tersangka yang diamankan adalah G (34), asal Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue Kab. Kolaka utara, dan H (32) asal Desa Salurengko, Kec. Wawo Kab. Kolaka utara. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 6,42 gram dan di TKP kedua seberat 6,46 gram.
Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 02 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 18 Januari 2025.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 03/ I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 18 Januari 2025.
Untuk Kronologi kejadian yaitu Berdasarkan informasi masayarakat seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah pertambangan Desa Tahi ite Kec. Rarowatu Kab. Bombana, setelah mendapat informasi dari masyarakat,kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian, mengetahui orang yang sering melakukan transaksi jual bli narkotika bernama Saudara G dan Saudara H selanjutnya pada tanggal 8 januari 2025 sekitar pukul 04.30 wita anggota sat resnarkoba polres bombana menuju ke lokasi pertambangan di desa tahi ite kec. Rarowatu kab. Bombana, yakni di rumah tempat tinggal saudara G
Sesampainya di rumah saudara G sekitar pukul 06.15 wita kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara G, dan menemukan 7 (tujuh) bungkus schet plastik bening ukuran sedang yang di duga narkotika jenis sabu, yang di simpan di dalam boneka, dan di akui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selnjutnya anggota sat resnarkoba mengmankan saudara G beserta barang bukti, selanjutnya anggota sat resnarkoba kembali menuju ke rumah saudara H , yang tidak jauh dari rumah Saudara G, sesampainya di rumah saudara H kemudian melakukan penangkpan terhadap saudara H dan penggeledahan dan menemukan 13 (tiga belas) sachet plstik bening yang di duga narkotika jenis sabu di dalam tas milik saudara H dan di akui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian anggota sat res narkoba membawa ke dua tersangka bersama barang bukti ke mapolres bombana untuk guna proses lebih lanjut.
Untuk brang bukti di TKP 1 yaitu :
1. NARKOTIKA
- 7 (tujuh) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 6,42 gram.
2. NON NARKOTIKA
- 1 (satu) lembar sachet plastik bening ukuran besar
- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) buah timbangan digital merek HARNIC
- 1 (satu) buah boneka kain warna coklat.
Sedangkan Baranga bukti TKP 2 yakni :
1. NARKOTIKA
- 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu.
-8 (delapan) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 6,46 gram.
NON NARKOTIKA
- 1 (satu) lembar sachet plastik bening ukuran besar
- 4 (empat) lembar kertas tissue warna putih
- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan 32 (tiga puluh dua) sachet plastik bening ukuran kecil
- 1 (satu) buah tas selempang warna navi merek Fashion.
Modus Operandi yang dilakukan pelaku adalah berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Tindakan yang diambil yaitu :
1. Mengamankan Tersangka
2. Mengamankan BB
3. Melakukan, Pengembangan terhadap Kasus yg terjadi.
4. Membuat laporan polisi.
Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Rencana tindak lanjut yakni :
1. Riksa saksi dan pelaku
2. Melakukan gelar perkara
3. Riksa BB di labfor
4. Riksa urine dan darah
Laporan : Red SC