Koltim, Sultra cerdas com - Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) dari Polres Kolaka Timur didampingi oleh pihak Bawaslu melaksanakan penyerahan tahap II atau penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana ( TP) Pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kejaksanaan Negeri kolaka, tersangka dan barang bukti.Kamis (14/11/2024)
Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti yang mana Berkas Perkara sesuai dengan surat P21 Nomor: B-1070/P.3.12/Eku.1/11/2024 tanggal 13 November 2024. penyidik unsur kepolisian lanjut melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tsk dan BB) sehubungan dengan perkara TP. Pemilihan (Netralitas ASN) dengan Tersangka SU (Kepala Puskesmas Tinondo)
Menurut Kasat Reskrim selaku Koordinator AKP HARRY PRIMA, STK., SIK hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/X/2024/PolresKoltim/PoldaSultra tanggal 29 Oktober 2024.
“kami secara resmi serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya untuk naik tahapan sidang," ungkap Kasat Reskrim
Laporan : Humas Polres Koltim