Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Koltim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Kolaka

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 14 November 2024 | November 14, 2024 WIB Last Updated 2024-11-14T12:14:04Z


Koltim,
Sultra cerdas com - Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) dari Polres Kolaka Timur didampingi oleh pihak Bawaslu  melaksanakan penyerahan tahap II atau penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana ( TP) Pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kejaksanaan Negeri kolaka, tersangka dan barang bukti.Kamis (14/11/2024)


Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti yang mana Berkas Perkara sesuai dengan surat P21 Nomor: B-1070/P.3.12/Eku.1/11/2024 tanggal 13 November 2024. penyidik  unsur kepolisian lanjut melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tsk dan BB) sehubungan dengan perkara TP. Pemilihan (Netralitas ASN) dengan Tersangka SU (Kepala Puskesmas Tinondo)


Menurut  Kasat Reskrim selaku Koordinator AKP HARRY PRIMA, STK., SIK hal ini  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/X/2024/PolresKoltim/PoldaSultra tanggal 29 Oktober 2024.


“kami secara resmi serahkan  tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya untuk naik tahapan sidang," ungkap Kasat Reskrim





Laporan    :   Humas Polres Koltim

×
Berita Terbaru Update