Koltim, Sultra cerdas com - Berkenaan dengan telah selesainya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon. Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 dan berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 Nomor 8520/B- KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 15 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 berupa rincian hasil nilai sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil SKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS menurut Keputusan Menteri Pendayaguriaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
b. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
c. Kode "TL" adalah adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
d. Kode "TH" adalah peserta SKD CPNS yang tidak hadir.
e. Kode "TMS" adalah peserta SKD CPNS tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi.
f. Kode "DIS" adalah peserta SKD CPNS yang Didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT
3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS wajib memilih babari wilan dan unith mannalak barki tanvia nacarta ilian malalui laman
f. Kode "DIS" adalah peserta SKD CPNS yang Didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS wajib memilih lokasi ujian dan wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), (detail informasi akan diumumkan lebih lanjut).
4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai CPNS, Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Kolaka berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai CPNS.
5. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 tidak dipungut biaya.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah. Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan/atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kolaka, 15-11-2024
KABOSEKRETARIS DAERAH,
TTD
RAMLI H. SIMA