Kolaka, Sultra cerdas com - Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pemerintah daerah kabupaten Kolaka Timur tahun 2024. Pengumun NOMOR 800 1.2.2/268/5.02/2074
Merujuk pada pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 800.1.2.2/262/S.02/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 2 November sampai dengan 4 November 2024.
2. Alasan bagi pelamar yang sanggahannya tidak mengalami perubahan status maupun yang mengalami perubahan status hasil verifikasi ulang dapat dilihat di akun masing- masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). (detail informasi akan diumumkan lebih lanjut)
4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
5. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 tidak dipungut biaya.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah. Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan/atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
9. Keputusan Panitia Seleksi Daerah PPPK Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 terkait jawaban atas sanggahan seleksi administrasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kolaka, 11-11-2004
SEKRETARIS DAERAH
TTD
RAMLI H. SIMA