Kendari, Sultra cerdas com - Pemilik akun Sujono Koltim resmi dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polda Sultra. Pengguna akun media sosial ini dinalai telah menyeabrakan ujaran bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)
Adapun postingan Sujono Koltim yang diaplod di FB miliknya yaitu dengan narasi "17 hari lagi bagi merasa pendatang dan penjajah di daerah orang siap-siap diusir dan pulangkan kalau Dia yang menang "
“Kami Resmi melaporkan akun Facebok Sujono Koltim ke Polda Sultra karena membuat narasi yang mengandung SARA yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Koltim," kata Karman usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (12/11/2024)
Menurutnya, postingan akun Facebook Sujono Koltim secara langsung atau tidak langsung telah memberikan informasi atau penyebaran isu SARA yang tidak berdasar atau tidak benar adanya di Kolaka Timur.
" Narasi yang dihembuskan Sujono Koltim melalui akun Facebooknya telah mengundang perhatian banyak orang, khususnya pengguna akun Facebook lain, bahwa mengandung unsur yang menciptakan konflik sosial yang selama ini masyarakat Koltim hidup aman dan damai," uajrnya
Selain itu, dibeberkan aktivis muda ini, perkataan-perkataan dalam kolom komentar mengandung provokasi yang akan mengakibatkan perpecahan serta memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Koltim dalam rangka Pilkada.
Dijelaskannya, dari segi Analisa hukum postingan Facebook akun Sujono Koltim itu bisa mengarah pada hukum Undang-undang nomor 1 Tahun 20224, perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada pasal 28 ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau mengajak atau memegaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan rasa, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, disabilitas fisik.
Kemudian, Undang-undang nomor 1 Tahun 20224, perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 45A ayat 2 bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagai masuk dalam pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
" Laporan ini kita serahkan kepada pihak kepolisian Polda Sultra untuk memproses lebih lanjut," terangnya
Diharapkannya, bagi pengguna Facebook agar lebih bijak dan berhati hati dalam bermedia sosial, apalagi di momen Pilkada ini, jangan karena kepentingan politik kita membuat narasi yang dapat merugikan orang lain dan diri kita.
" Saya berharap di momen Pilkada ini, kita tetap menjaga persatuan, walaupun berbeda pandangan politik, tetap saling menghargai, tidak menghalalkan segala cara, biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya," harapnya
Laporan : Team