Kendari, Sultra cerdas com - Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) Resmi memasukkan laporan ke Polda Sultra atas dugaan Penyelewangan Wewenang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan oleh Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur, pada Proyek Swakelola senilai 7,4 Milyar.
Menurut Asdal selaku Direktur eksekutif GMA SULTRA saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada proyek Swakelola Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur telah resmi di masukkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Hari ini kami telah memasukkan laporan secara kelembagaan ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan penyelewengan wewenang dari Diknas koltim." Ujarnya
Kata Asdal, Sebelumnya GMA SULTRA sudah memberikan warning agar dinas terkait segera memberikan klarifikasi atas pertanggung jawaban instansi tersebut, namun sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut.
" Sehingga wajar kalau kami curiga berarti besar kemungkinan ini terjadi sehingga kami secara kelembagaan memutuskan untuk memasukkan laporan ke Polda Sultra," tegasnya
Untuk diketahui, bahwa Proyek Swakelola yang kurang lebih total anggarannya senilai 7,4 Milyar yang diperuntukkan pada 37 Item proyek di tiap sekolah yang berbeda, diduga kuat Oknum dari Dikbud koltim mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
"Kalau kita melihat total anggaran pada proyek swakelola tersebut kurang lebih 7,4 Milyar. Yang dimana dari total anggaran tersebut, diperuntukkan untuk sekolah-sekolah di koltim dengan kurang lebih 37 item proyek di sekolah-sekolah yang berbeda."Jelasnya
Ditegaskannya, kata Asdal Saya bersama rekan-rekannya dari GMA SULTRA akan terus men pressure kasus ini sampai ke meja hukum.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hukum, karna jika dibiarkan kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi di koltim." Pungkasnya
Laporan : Team