Koltim, Sultra cerdas com – Satuan Reserse Narkoba Polres Koltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Watupute, Kec Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu hari Rabu tanggal 30 oktober 2024 sekitar pukul 17.00 wita, dua perempuan berinisial AN (42) dan WW (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu yang di lakukan oleh saudari AN di Desa Watupute. Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA RAMADHAN, S.H melakukan penyelidikan.
Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 17.00 Wita Sore Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendatangi sebuah rumah yang terletak di Dusun I Watupute, kemudian mandapati saudari AN berada di dalam rumah bersama saudari WW sedang bermain handpone.
kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah tersebut, dari hasil pengeledahan yang di lakukan di temukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus sachet plastik klip sedang yang berisi 3 (tiga) sachet plastik klip kecil yang masing masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu.
1 (satu) unit handpone merek VIVO Y1820 warna hitam biru no sim card 0812449908809.
1 (satu) buah alat hisap berupa bong
1 (satu) buah kotak plastik escrim merk Wals.
3 ( tiga) buah potonga pipet yang ujungnya di buat runcing.
1 (satu) buah tabung kaca pirex
2 (dua) sachet plastik klip kosong
4 ( empat) buah korek api
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, modus operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kemudian, rencana tindak lanjut yakni :
- Riksa urine dan darah
- Gelar Perkara
- Riksa dan Kirim Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar
- Berkas Perkara
Laporan : Humas polres Koltim