Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Koltim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Uang Palsu dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 11 Oktober 2024 | Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T12:29:59Z


Koltim,
Sultra cerdas com - Kapolres Kolaka Timur  AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si, pimpin Press Release pengungkapan kasus peredaran uang palsu dan Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur (penyandang disabilitas tuna rungu wicara/keterbatasan pada indera pendengaran dan bicara).


Dalam Press release yang dilaksanakan di Polres Koltim, Jumat (11/10/2024)  Kapolres, didampingi Wakapolres  Kompol Drs.Tawakkal, Kasatreskrim AKP Harry Prima, S.T.K, S.I.K.  Kabag SDM AKP Syariddin,SH,  dan beberapa pejabat lainnya. 


AKBP Yudhi Palmi DJ mengungkapkan  bahwa Ada dua perkara yang ditangani oleh satres Polres Kolaka Timur yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/X/2024/SPKT/PolresKolakaTimur/Polda Sultra tanggal 08 Oktober 2024,  tentang TP. Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur (penyandang disabilitas tuna rungu wicara/keterbatasan pada indera pendengaran dan bicara).


Kemudian, kata kapolres Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/X/2024/SPKT/PolresKolakaTimur/Polda Sultra tanggal 03 Oktober 2024, tentang TP. Pemalsuan/Peredaran Uang Palsu.


Tempat sama, Kasatreskrim AKP Harry Prima, S.T.K, S.I.K. menyampaikan untuk tiga orang  tersangka pengedar uang palsu yang  berhasil kami amankan dalam kasus ini, yaitu  saudara A, saudara S  dan saudara I yang merupakan warga Kolaka Timur. Mereka  berperan mengedarkan uang palsu.


" Pemalsuan dan Peredaran rupiah palsu  pengungkapkannya yaitu setelah  kami mendapatkan  informasi dari Masyarakat khususnya para pemilik kios atau warung yang mana modus operandi pelaku ini yaitu dengan belanja ke warung tersebut," ujarnya 



Dari ketiga orang pelaku,  kita berhasil mengamankan sejumlah 50 lembar uang  pecahan Rp 100.000. Sedangkan untuk  jumlah keseluruhann 83 lembar, 11 lembar rusak dan sisanya diedarkan dengan cara berbelanja di warung-warung atau ke kios-kios kecil, 


" Modusnya mereka belanja dengan uang pecahan Rp  100.000 dengan membeli teh kotak  dengan harga Rp 5.000, kemudian dikembalikan Rp95.000 ," terangnya 


Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka  yaitu pasal 36 ayat 1 ayat 2 dan ayat ketiga junto pasal 21 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang pererdaran uang  palsu dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara


Selanjutnya, kata Kasatreskrim kita akan  melakukan koordinasi ke Bank  Indonesia Sultra terkait uang palsu yang sudah beredar di Koltim, tidak  menuntut kemungkinan masih ada yang beredar dan  kita akan  lakukan penyelidikan


 " Uang palsu yang telah dibelanjakan  di wilayah Rate rate, Ladongi dan Dangia, itu  diperoleh dari luar melalui media sosial Facebook, ada grup tertentu, kemudian  mereka join, informasi yang kami terima uang palsu tersebut dari Surabaya dikirim ke sini melalui paket," terangnya 



Diharapkan, jika ada yang mencurigakan atau menemukan uang palsu agar segera  disampaikan kepihak Polsek atau Polres.


Kemudian, kata Kasatreskrim untuk pengungkapan  TP. Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur (penyandang disabilitas tuna rungu wicara/keterbatasan pada indera pendengaran dan bicara).Korbannya berusia 14 tahun.


Adapun kronologisnya,  tersangka melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur yang berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas dengan cara memaksa korban, kemudian menindihnya.


Atas kejadian itu, korban dengan ekspresi ketakutan menceritakan kepada Ibunya, kemudian Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kolaka Timur. 


" Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sudah berapa kali disaat rumah korban  sedang kosong," jelas Kasatreskrim 


Dikatakannya, hari itu Laporan masuk, hari itu juga kami tindak lanjuti karena terkait  anak yang disabilitas berkebutuhan  khusus, ditegaskan  Kapolri  untuk menjadi etensi kami untuk di tindak tegas.


"  Jadi kami menghimbau agar jangan main-main terhadap kasus ini, kita akan tindak tegas siapapun pelakunya," imbaunya 


Pasal yang disangkakan pelaku  yaitu pasal 81 ayat 1 dan 2 junto  pasal 76 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang pemerintah dengan undang-undang perubahan 23 dan 24 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.


Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual adalah UU Nomor 12 Tahun 2022. UU ini mengatur tentang: Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, Pemulihan. 


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Undang-undang ini juga mengatur tentang kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, serta mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera.





Laporan     :   Humas Polres Koltim 











×
Berita Terbaru Update