Koltim, Sultra cerdas com - Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si, pimpin Press Release pengungkapan kasus peredaran uang palsu dan Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur (penyandang disabilitas tuna rungu wicara/keterbatasan pada indera pendengaran dan bicara).
Dalam Press release yang dilaksanakan di Polres Koltim, Jumat (11/10/2024) Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Drs.Tawakkal, Kasatreskrim AKP Harry Prima, S.T.K, S.I.K. Kabag SDM AKP Syariddin,SH, dan beberapa pejabat lainnya.
AKBP Yudhi Palmi DJ mengungkapkan bahwa Ada dua perkara yang ditangani oleh satres Polres Kolaka Timur yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/X/2024/SPKT/PolresKolakaTimur/Polda Sultra tanggal 08 Oktober 2024, tentang TP. Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur (penyandang disabilitas tuna rungu wicara/keterbatasan pada indera pendengaran dan bicara).
Kemudian, kata kapolres Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/X/2024/SPKT/PolresKolakaTimur/Polda Sultra tanggal 03 Oktober 2024, tentang TP. Pemalsuan/Peredaran Uang Palsu.
Tempat sama, Kasatreskrim AKP Harry Prima, S.T.K, S.I.K. menyampaikan untuk tiga orang tersangka pengedar uang palsu yang berhasil kami amankan dalam kasus ini, yaitu saudara A, saudara S dan saudara I yang merupakan warga Kolaka Timur. Mereka berperan mengedarkan uang palsu.
" Pemalsuan dan Peredaran rupiah palsu pengungkapkannya yaitu setelah kami mendapatkan informasi dari Masyarakat khususnya para pemilik kios atau warung yang mana modus operandi pelaku ini yaitu dengan belanja ke warung tersebut," ujarnya
Dari ketiga orang pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah 50 lembar uang pecahan Rp 100.000. Sedangkan untuk jumlah keseluruhann 83 lembar, 11 lembar rusak dan sisanya diedarkan dengan cara berbelanja di warung-warung atau ke kios-kios kecil,
" Modusnya mereka belanja dengan uang pecahan Rp 100.000 dengan membeli teh kotak dengan harga Rp 5.000, kemudian dikembalikan Rp95.000 ," terangnya
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 36 ayat 1 ayat 2 dan ayat ketiga junto pasal 21 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang pererdaran uang palsu dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Selanjutnya, kata Kasatreskrim kita akan melakukan koordinasi ke Bank Indonesia Sultra terkait uang palsu yang sudah beredar di Koltim, tidak menuntut kemungkinan masih ada yang beredar dan kita akan lakukan penyelidikan
" Uang palsu yang telah dibelanjakan di wilayah Rate rate, Ladongi dan Dangia, itu diperoleh dari luar melalui media sosial Facebook, ada grup tertentu, kemudian mereka join, informasi yang kami terima uang palsu tersebut dari Surabaya dikirim ke sini melalui paket," terangnya
Diharapkan, jika ada yang mencurigakan atau menemukan uang palsu agar segera disampaikan kepihak Polsek atau Polres.
Kemudian, kata Kasatreskrim untuk pengungkapan TP. Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur (penyandang disabilitas tuna rungu wicara/keterbatasan pada indera pendengaran dan bicara).Korbannya berusia 14 tahun.
Adapun kronologisnya, tersangka melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur yang berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas dengan cara memaksa korban, kemudian menindihnya.
Atas kejadian itu, korban dengan ekspresi ketakutan menceritakan kepada Ibunya, kemudian Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kolaka Timur.
" Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sudah berapa kali disaat rumah korban sedang kosong," jelas Kasatreskrim
Dikatakannya, hari itu Laporan masuk, hari itu juga kami tindak lanjuti karena terkait anak yang disabilitas berkebutuhan khusus, ditegaskan Kapolri untuk menjadi etensi kami untuk di tindak tegas.
" Jadi kami menghimbau agar jangan main-main terhadap kasus ini, kita akan tindak tegas siapapun pelakunya," imbaunya
Pasal yang disangkakan pelaku yaitu pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang pemerintah dengan undang-undang perubahan 23 dan 24 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual adalah UU Nomor 12 Tahun 2022. UU ini mengatur tentang: Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, Pemulihan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Undang-undang ini juga mengatur tentang kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, serta mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera.
Laporan : Humas Polres Koltim