Koltim, Sultra cerdas com - Pengumuman ketentuan dan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pengadaan calon pegawai negeri sipil dilingkup pemerintah kabupaten Kolaka tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 7 Oktober 2024 tentang Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang memilih ikut ujian SKD wajib mencetak kartu peserta ujian.melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id (jadwal dan pembagian sesi terlampir).
2. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 dan tetap menggunakan nilai SKD Tahun 2023 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun 2023 dalam Pengadaan. Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
3. Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Panitia Seleksi Daerah (Panselda) memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh panitia seleksi.
e. Peserta wajib membawa kartu peserta ujian seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi.
f. Peserta dapat membawa pensil kayu ke dalam ruang seleksi.
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi (dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal), dengan ketentuan:
1) Pria : kemeja putih polos berkerah (lengan panjang/pendek), celana panjang berbahan kain warna hitam polos.
2) Wanita kemeja putih polos berkerah (lengan panjang/pendek), rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berjilbab).
3) Sepatu warna hitam polos.
e. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3) senjata api/tajam atau sejenisnya.
f. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
4) merokok dalam ruangan tes.
5) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
6) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
7) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
g. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat secara tertib.
4. Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untukmengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen berupa identitas diri dan kartu peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e dan huruf f dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi atau dikenakan sanksi diskualifikasi.
5. Lain-lain
a. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
b. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
c. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila terbukti dikemudian hari pelamar memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS.
d. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta, karena itu peserta diharapkan tidak membawa barang-barang berharga di lokasi ujian.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kolaka, 12-10-2024
SEKRETARIS DAERAH,
Ramli H. Sima