Poto : ketua AMPERA Koltim Dandi Gunawan,S.H
Koltim, Sultra cerdas com - Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Daerah (AMPERA) timur Dandi Gunawan S,H. menghimbau ASN,Kepala Desa dan perangkatnya untuk netral dalam momentum pemilihan kepala daerah 2024 di kolaka timur
" kita sama-sama ketahui sikap netral ASN bukan saja tentang kepatuhan terhadap regulasi yang ada,tetapi menjadi simbolis pemberian pelayanan yang benar-benar adil. ini menjamin bahwa pelayanan publik tidak terpengaruh oleh pertimbangan politik, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berfokus pada kepentingan umum." Kata Dandi sapaan akrabnya dalam pernyataan persnya, Selas (29/10/2024) malam
Menurutnya, sikap netral ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
" Saya menghimbau bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan politik praktis. Regulasinya diatur dalam pasal 280,282,dan 490 UU No 7/2017 tentang pemilu. pelanggar bisa dipidana,baik penjara maupun denda." Imbau Dandi Gunawan Dewan Senior Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Tirawuta
Dijelaskan Dandi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kemudian dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. lalu, dalam UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada pasal 70 dan pasal 71.
Adapun pasal 20 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu itu sendiri. perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara,anggota TNI dan polri,kepala desa,perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (3),dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak senilai 12juta rupiah.
Selanjutnya pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara,pejabat struktural,dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri,serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Sanksinya disebutkan dalam pasal 490, yakni dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12juta rupiah." Pungkasnya
Laporan : M@r