Kolaka, Sultra cerdas com - Pengumuman nomor : 800-1.2.2/214/602/2024, tentang seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis dilingkup pemerintah daerah kabupaten Kolaka Timur tahun 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024.
Memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan ketentuan sebagai berikut:
I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 sebanyak 300 (tiga ratus) formasi, dengan rincian:
1. Tenaga Kesehatan :97 (sembilan puluh tujuh) formasi, dan
2. Tenaga Teknis : 203 (dua ratus tiga) formasi.
rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.
II. TAHAPAN PENDAFTARAN
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Tahap I dikhususkan bagi pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II, dan Tenaga Non ASN yang aktif bekerja serta terdata dalam pangkalan data (database) BKN, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran I pengumuman ini.
b. Tahap II dikhususkan bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun namun tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran II pengumuman ini.
III. PERSYARATAN PELAMARAN
A. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PPPK;
11) Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12) Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya;
13) Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya;
14) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
15) Tidak berstatus sebegai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;
16) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
B. Persyaratan Khusus.
1) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka diperuntukan bagi pelamar:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
2) Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.
3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas: a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
4) Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
6) Formasi jabatan yang hanya dapat dilamar khusus oleh tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada unit kerja tersebut, yaitu:
a. Formasi jabatan Pemadam Kebakaran Pemula pada unit kerja penempatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
b. Formasi jabatan Pranata Trantibum pada unit kerja penempatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan
c. Formasi jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula pada unit kerja penempatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
7) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
8) Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1) Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
2) Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
3) Dalam melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id. sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud;
4) Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca
petunjuk yang ada. kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;
5) Setelah mencetak kartu informasi akun sistem seleksi calon ASN 2024, pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan NIK dan password yang telah didaftarkan;
6) Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, memilih instansi, dan jabatan yang akan dilamar, pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan;
7) Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur,
8) Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan wajib meliputi:
a. Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik komputer menggunakan kertas HVS ukuran folio dalam 1 (satu) halaman yang telah ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman, dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
b. Surat lamaran ditulis tangan atau diketik komputer menggunakan kertas HVS ukuran folio dalam 1 (satu) halaman yang telah ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman, dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
c. Surat keterangan pengalaman kerja diketik komputer menggunakan kertas HVS ukuran folio dalam 1 (satu) halaman yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja di atas meterai Rp. 10.000,- serta dibubuhi stempel unit kerja sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman, dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
d. Surat keterangan aktif bekerja diketik komputer menggunakan kertas HVS ukuran folio dalam 1 (satu) halaman yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja di atas meterai Rp. 10.000,- serta dibubuhi stempel unit kerja sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman, dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
e. KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam format JPG maksimal 500 kb;
f. Ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan formasi jabatan yang dilamar (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
g. Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan formasi jabatan yang dilamar (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
h. Pasfoto terbaru berpakaian formal latar belakang warna merah dengan pose setengah badan (bukan swafoto) jelas dan tidak miring dalam format JPG maksimal 500 kb;
9) Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan wajib tambahan meliputi:
a. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan yang mempersyaratkan STR, yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada surat tanda registrasi, dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
b. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Puskesmas/Rumah Sakit milik Pemerintah, dalam format PDF maksimal 1.000 kb, untuk jabatan Pemadam Kebakaran Pemula.
c. Surat keterangan bukan penyandang disabilitas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Puskesmas/Rumah Sakit milik Pemerintah, dalam format PDF maksimal 1.000 kb; untuk jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, dan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula.
d. Surat keterangan tidak buta warna yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Puskesmas/Rumah Sakit milik Pemerintah, dalam format PDF maksimal 1.000 kb, untuk jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, dan Penera Terampil.
V. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan akan diumumkan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
3. Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberlakukan secara berurutan bagi:
a. Eks THK-II.
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
4. Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan jabatan fungsional bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:
a. Pelamar D-IV Bidan Pendidik.
b. Eks THK-IL.
c. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
d. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
5. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah angka 3 dan angka 4 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4.
6. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN
1) Pengumuman pendaftaran seleksi pengadaan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka dilakukan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id pada bulan Oktober 2024.
2) Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
3) Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan calo/penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu terkait seleksi CASN, apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
4) Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Pemerintah Kabupaten Kolaka tidak bertanggungjawab apabila ada pihak-pihak tertentu, baik atas nama pribadi maupun Panselda yang melakukan praktek percaloan dengan menjanjikan dapat membantu kelulusan peserta dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
5) Peserta seleksi diharapkan dapat mewaspadai, apabila ada pihak-pihak tertentu, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan Panselda yang menjanjikan dapat membantu kelulusan peserta dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain, tindakan tersebut adalah praktek penipuan yang bukan menjadi tanggungjawab Panselda dan oknum peserta yang terlibat akan digugurkan kelulusannya.
6) Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pelamar diangkat sebagai CASN, diketahui sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar/tidak sesuai, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.
7) Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
8) Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.
9) Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Pemerintah Kabupaten Kolaka tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos. Seluruh rangkaian verifikasi berkas dilakukan secara online dengan melihat kesesuaian antara dokumen unggahan dan persyaratan sesuai ketentuan melalui laman https://verifikasi- sscasn.bkn.go.id.
10) Layanan Informasi dapat dilihat melalui akun Facebook @BKPSDM Kab. Kolaka. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan palaksanaan seleksi melalui akun tersebut, dan
11) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Kolaka,
Pada tanggal 30-09-2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA
TTD
MUHAMMAD BARI