Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisioner KPU Koltim Sebut Nomor Urut Bisa Dipasang pada Alat Peraga Kampanye

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 25 September 2024 | September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T14:34:26Z


Koltim, Sultra cerdas com  - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kolaka Timur resmi dimulai pada 25 September 2024. Tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang telah mendapatkan nomor urut masing-masing, kini dipersilakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur untuk mulai berkampanye hingga 23 November 2024.


Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM, KPU Koltim Yanthi Pratiwi Irianto mengingatkan pentingnya menjaga suasana kampanye yang kondusif. 


Dikatakannya, Paslon ini dapat mulai melakukan kampanye di tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Kita ingin Pilkada ini berlangsung aman dan kondusif.


Yanthi Pratiwi menjelaskan bahwa para paslon dapat menggunakan nomor urut ini sebagai bagian dari materi kampanye. "Nomor urut tersebut bisa dipasang pada Alat Peraga Kampanye (APK), serta disebarluaskan melalui iklan di media massa, cetak, maupun daring.


" Kampanye diatur, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 yang memungkinkan beberapa metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan APK." Ujarnya 


Kampanye juga dapat dilakukan melalui debat terbuka, iklan di media massa, media cetak, dan media daring. Namun, iklan di media dibatasi hanya 14 hari, mulai 10 hingga 23 November 2024. Selain itu, metode kampanye lain dapat dimulai sejak hari ini hingga masa tenang yang dimulai pada 24 November, diikuti pemungutan suara pada 27 November 2024.


KPU Kolaka Timur telah mengundi nomor urut paslon dalam sidang pleno terbuka yang digelar di halaman KPU Kolaka Timur pada 23 September 2024. Berikut nomor urut ketiga paslon:


1. ABD. AZIZ, SH., M.H – YOSEP SAHAKA, S.Pd: Nomor urut 1


2. H. ARWIN, S.E – ISMAIL: Nomor urut 2


3. Capt. Drs. DALLE EFFENDI, M.M., M.Mar – SUHAEMI NASIR, S.Pd., M.Pd: Nomor urut 3


Selanjutnya, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Naskah Deklarasi Pilkada Demokratis oleh ketiga paslon beserta tim kampanye dan partai pengusung. Deklarasi ini disaksikan oleh Sekda Kolaka Timur, Kapolres Kolaka Timur, perwakilan Dandim 1412 Kolaka, perwakilan Kajari Kolaka, Kasat Pol PP, dan Ketua Bawaslu Kolaka Timur.


Isi dari deklarasi tersebut mencakup tiga poin utama:


1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


2. Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, demokratis, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.


3. Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Diharapkan,  agar setiap paslon dapat menjalankan kampanye dengan aman, sesuai dengan aturan, dan menciptakan suasana demokrasi yang sehat di Kolaka Timur.




Laporan   : M@r






×
Berita Terbaru Update