Kolaka, Sultra cerdas com - Seorang ibu insial FJ melaporkan mantan suaminya AL ke pihak kepolisian, karena di duga telah menelantarkan buah hati mereka.
FJ yang merupakan warga Wundulako di dampingi oleh Lima Orang Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asoka Keadilan Kabupaten Kolaka resmi melaporkan mantan suaminya ke Polres Kolaka pada Kamis (26/9/2024).
Ketua LBH Asoka Keadilan Sultra Kabupaten Kolaka Achmad Jumades mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan agama kolaka tanggal 15 Mei 2023 lalu, dimana mantan suami telah sepakat untuk membayar biaya nafkah anak setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000 diluar biaya kesehatan dan biaya pendidikan, namun setelah putusan tersebut mantan suami hanya memberikan biaya sampai dengan bulan Oktober 2023, diman seterusnya dimulai dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan September 2024 mantan suami lalai dalam menjalankan putusan pengadilan tersebut, sehaingga mantan istri merasa keberatan dan melaporkan mantan suami ke Polres Kolaka atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh mantan suami.
"Jadi kami selaku Tim Penasehat Hukum dari FJ telah resmi melaporkan saudara AL terkait penelantaran anak," singkat Jumades. (Eno)