Ketgam: PJ Bupati Kolaka H Andi Makkawaru saat mengukuhkan ulang perpanjangan masa jabatan 99 Kades se-kabupaten Kolaka.
Kolaka, Sultra Cerdas com - PJ Bupati Kolaka H Andi Makkawaru mengukuhkan ulang dan menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se- Kabupaten Kolaka, tahun 2024, bertempat di aula Sasana Praja kantor Bupati Kolaka Kamis, (1/8)
Pengukuhan ulang sebanyak 99 kepala desa se-kabupaten Kolaka merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa . Setelah perubahan undang-undang tersebut jabatan bapak/ibu bertambah dua tahun, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Pj. Bupati Kolaka dalam arahannya menjelaskan, bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah . Maka kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat .
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang sudah dikukuhkan ulang dan telah menerima surat keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan," katanya
Ia berharap, agar kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas, dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional .
“Setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara/saudari berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan kepada saudara/saudari, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang," pintanya. (Eno)