Poto : Muh. A'an Alfiqri
Koltim, Sultra cerdas com - Berdasarkan pasal 52 ayat 2 PKPU no 06 tahun 2024 bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan periode selanjutnya.
Hal itu ditegaskan Muh. A'an Alfiqri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Jumat (2/8). Sebagaimana dalam ketentuan aquo bahwa KPU Koltim sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 telah melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nama nama calon anggota DPRD Kab. Kolaka timur terpilih
Kemudian, Kata A'an sapaan akrabnya SK penetapan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur melalui Bupati Koltim yang selanjutnya akan dilantik sesuai jadwal.
Dijelaskannya, Lalu bagaiamana jika ada calon anggota DPRD Kolaka Timur terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN nya? maka sesuai dengan peraturan a quo bahwa KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Sehingga kami sangat berharap akan peran aktif partai politik untuk memerintahkan pada semua kader terpilih agar secepatnya mengurus LHKPN pada lembaga yang berwenang yaitu KPK RI.
" Ini sangat penting untuk diketahui bahwa alih masa jabatan Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur periode 2019-2024 pada tanggal 27 oktober 2024." Pungkasnya
Laporan : M@r