Koltim, Sultra cerdas com - KPU Kabupaten Kolaka Timur gelar Sosisalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Harmonisasi Penyusunan Visi misi dan Program bakal pasangan calon sesuai RPJP dan RPJMD Kab Kolaka Timur tahun 2024, bertempat di Aula Baros, desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Sabtu (3/8/2024)
Disela sela kegiatan, Ketua KPU Koltim Anhar, S.Sos.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan tentang PKPU No 8 tahun 2024 kepada seluruh peserta khususnya yang mempunyai domain penuh yakni dari partai politik utamanya yang mempunyai kursi di DPRD.
Apalagi, dijelaskan Anhar yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang berdasarkan 20% jumlah Kursi di DPRD koltim atau 25% perolehan suarah sah pada pemilu 2024 kemarin. Dari 25 Kursi DPRD untuk mengusung calon harus 5% atau 5 kursi.
Sedangkan dikolaka Timur ini, calon perseorang dipastikan tidak ada, karena batas terakhir pendaftaran dibulan mei kemarin tidak ada yang mengajukan pasangan melalui jalur independen untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Koltim.
" Sosialisasi ini adalah bagaimana partai politik memahami mekanisme pencalonan, syarat syarat pencalonan, syarat calon yang melekat dan syarat untuk mengajukan harus ada di setiap pasangan calon atau individu masing-masing bupati maupun wakil bupati yang di atur dalam PKPU No 8 Tahun 2024." Jelas Anhar
Dalam regulasi kita, PKPU 8 Tahun 2024 untuk dipatuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusung pasangan calon agar administrasi pasangan calon itu dapat memenuhi syarat untuk mereka ajukan nanti pada saat pendaftaran di KPU kolaka timur pada tanggal 27-29 agustus
Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi mulai tanggal 29 agustus sampai 4 september, kemudian di tanggal 5 sampai 6 september kita akan beritahukan hasil penelitian administrasi tersebut.Nanti tanggal 6 sampai 8 september melalui tim pasangan calon atau LO bisa menyampaikan perbaikan administrasi syarat calon apabila masih ada yang belum memenuhi syarat.
Sedangkan tanggal 13 sampai 14 september kita akan sampaikan ke publik hasil penelitian perbaikan administrasi tersebut, tanggal 15 sampai 18 september KPU koltim dapat menerima tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
" Nanti pada tanggal 22 september kita akan tetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, apakah pasangan tersebut memenuhi syarat atau tidak dan tanggal 23 september kita akan lakukan pengundian nomer urut, setelah itu tiga Hari setelah penetapan calon kita akan masukan tahapan masa kampanye." terangnya
Diharapkan, dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini agar seluruh pasangan calon yang tentunya diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik agar mematuhi semua regulasi terkait pencalonan yang dimuat dalam PKPU No 8 tahun 2024 maupun pedoman teknis.
"Agar pasangan calon yang mendaftar di kpu dapat melewati dengan baik tidak ada permasalah sehingga mereka semua dinyatakan memenuhi syarat untuk menajadi calon Bupati dan wakil bupati kolaka timur pada pilkada tahun 2025." Tutupnya
Laporan : M@r