Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Terbaru Lingkup Pemda Kabupaten Kolaka, Berikut Syarat dan Batas Usianya

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 19 Agustus 2024 | Agustus 19, 2024 WIB Last Updated 2024-08-19T12:29:05Z


Kolaka,
Sultra cerdas com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan ketentuan sebagai berikut:


A. ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI ASN

Jumlah kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) formasi, dengan rincian:

1. Tenaga Kesehatan

69 (enam puluh Sembilan) formasi, dan

2. Tenaga Teknis

27 (dua puluh tujuh) formasi.

Semuanya merupakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.


B. JENIS FORMASI

Jenis formasi yang dibuka adalah formasi umum yang diperuntukan bagi pelamar umum dan pada formasi jabatan tertentu dapat dilamar penyandang disabilitas/kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:


1. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik.

2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi


C. PERSYARATAN PELAMARAN


1. Persyaratan Umum

a) Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


b) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, kecuali untuk dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun:


c) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


d) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


e) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


f) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


g) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


h) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;


i) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,


j) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;


k) Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;


1) Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya;


m) Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya;


n) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam


3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;


o) Tidak berstatus sebegai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;

p) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


2. Persyaratan Khusus.

a. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;


b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri namun wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,


c. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi,


d. Untuk penyandang disabilitas dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Melamar pada jabatan khusus untuk formasi penyandang disabilitas, dan pada saat melamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas.


2. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis/derajat kedisabilitasannya dan menggunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


e. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada


lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan ketentuan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang: 

Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokan oleh Instansi, wajib dipersyaratkan. mengunggah/mengupload dokumen sesuai yang


D. TATA CARA PENDAFTARAN


1) Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;


2) Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;


3) Dalam melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id. sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud:


4) Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi:


5) Setelah mencetak kartu informasi akun sistem seleksi calon ASN 2024, pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan NIK dan password yang telah didaftarkan;


6) Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, memilih instansi, dan jabatan yang akan dilamar, pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan;


7) Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan CPNS atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur,


8) Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:


a. Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik komputer menggunakan kertas HVS ukuran folio dalam 1 (satu) halaman yang telah ditandatangani serta dibubuhi E-Materai sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman, dalam format PDF maksimal 1.000 kb:


b. Surat lamaran diketik komputer menggunakan kertas HVS ukuran folio dalam 1 (satu) halaman yang telah ditandatangani serta dibubuhi E-Materai sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman, dalam format PDF maksimal 1.000 kb;


c. KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam format JPG maksimal 500 kb;


d. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dalam format PDF maksimal 750 kb:


e. Ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan formasi jabatan yang dilamar (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) dalam format PDF maksimal 1.000 kb,


f. Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan formasi jabatan yang dilamar (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) dalam format PDF maksimal 1.000 kb;


g. Pasfoto terbaru berpakaian formal (baju putih) latar belakang warna merah dengan pose setengah badan (bukan swafoto) jelas dan tidak miring dalam format JPG maksimal 500 kb;


h. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan yang mempersyaratkan STR, yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada surat tanda registrasi, dalam format PDF maksimal 1.000 kb;


i. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen asli sebagai tambahan persyaratan antara lain:


1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam format PDF maksimal 1.000 kb:


2) Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.


E. TAHAPAN SELEKSI


Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:


1. Seleksi administrasi.


seleksi administrasi adalah pelaksanaan verifikasi dokumen lamaran yang telah. diunggah pada SSCASN dan mencocokannya dengan persyaratan jabatan yang ditentukan,


2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).


3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).


4. Pengumuman Kelulusan.


Pengumuman kelulusan dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


5. Pemberkasan Akhir.


Pemberkasan akhir adalah penelitian dokumen lamaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan guna proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


F. SISTEM KELULUSAN


1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan akan diumumkan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.


2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade. yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024


3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.


4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.





H. KETENTUAN TAMBAHAN


1) Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.


2) Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan: a. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)


menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023, b. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;


c. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;


d. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;


e. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, dan


f. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. 3) Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak


dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024. 4) Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai


seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024. 5) Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang


mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.


1. KETENTUAN LAIN-LAIN


1) Pengumuman pendaftaran seleksi pengadaan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka dilakukan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id pada bulan Agustus 2024;


2) Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur


3) Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan calo/penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu terkait seleksi CASN, apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;


4) Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Pemerintah Kabupaten Kolaka tidak bertanggungjawab apabila ada pihak-pihak tertentu, baik atas nama pribadi maupun Panselda yang melakukan praktek percaloan dengan menjanjikan dapat membantu kelulusan peserta dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain:


5) Peserta seleksi diharapkan dapat mewaspadai, apabila ada pihak-pihak tertentu, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan Panselda yang menjanjikan dapat membantu kelulusan peserta dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain, tindakan tersebut adalah praktek penipuan yang bukan menjadi tanggungjawab Panselda dan oknum peserta yang terlibat akan digugurkan kelulusannya;


6) Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pelamar diangkat sebagai CASN, diketahui sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar/tidak sesuai, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum;


7) Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;


8) Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah


9) Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Pemerintah Kabupaten Kolaka tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos. Seluruh rangkaian verifikasi berkas dilakukan secara online dengan melihat kesesuaian antara dokumen unggahan dan persyaratan sesuai ketentuan melalui laman https://verifikasi- sscasn.bkn.go.id;


10) Layanan Informasi dapat dilihat melalui akun Facebook @BKPSDM Kab. Kolaka. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan palaksanaan seleksi melalui akun tersebut, dan


11) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.


Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Dikeluarkan di Kolaka , Pada Tanggal 19 Agustus 2024  



BUPATI KOLAKA








×
Berita Terbaru Update