Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Pengedar Sabu, IRT di Desa Tokai Ditangkap Satresnarkoba Polres Koltim

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 10 Agustus 2024 | Agustus 10, 2024 WIB Last Updated 2024-08-10T09:15:54Z


Koltim, Sultra cerdas com - Polres Kolaka Timur melalui Kasatres Narkoba berhasil mengungkap  kasus tindak  pidana Narkotika di Desa Tokai Kecamatan Poli-polia polia, Jumat  (9/8/2024)


Pelaku yang berhasil ditangakap  Satresnarkoba yakni  MA (44) pekerjaan Ibu rumah tangga merupakan warga desa Tokai, adapun barang bukti yang diamankan 1 botol plastik,  1 sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu


Selin itu, 4 (empat)  sahcet plastik klip kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotik jenis shabu yang terlilit potongan pipet warna biru.


Tiga  sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu yang terlilit potongan pipet warna kuning.


Satu  sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu. satu  sachet plastik klip sedang berisi enam sachet plastik klip kecil kosong, satu  sachet plastik klip sedang berisi 5 (lima) sachet plastik klip kecil kosong dan dua   Unit Hand phone.   

  

Adapun Kronologis kejadian yaitu  dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu yang di lakukan oleh saudari  MA di Desa Tokai.Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama Personil Polsek Ladongi Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan


Selanjutnya, pada  tanggal 9 Agustus 2024 Pukul 16.00 Wita Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama Personil Polsek Ladongi Polres Kolaka Timur mendatangi sebuah rumah yang terletak di Dusun 1 Tokai, di Desa Tokai Kecamatan Poli-polia Polia Kabupaten Kolaka Timur, 


Dan mendapati saudari MA sedang berada di dalam kamar tidur  kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama Personil Polsek Ladongi Polres Kolaka Timur  melakukan penangkapan dan pengeledahan serta me gamankan barang  bukti.


Untuk Operandi pelaku MA berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Sedangkan Pelaku melanggara  pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





Laporan   :   Humas Polres Koltim 

×
Berita Terbaru Update