Poto : ketua Bawaslu Koltim Abang Saputra Laliasa |
Koltim, Sultra cerdas com - Sejak dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2024. Bawaslu Koltim turut hadir dalam pendaftaran tersebut, pengawasan dilakukan sejak tanggal 27 sampai hari ini, Kamis (29/8/2024) kemarin
Disela sela kegiatan, Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka Timur Abang Saputra Laliasa mengatakan sebentar ini berakhirnya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kolaka Timur pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WITA, kami tetap melakukan pengawasan
Menurutnya, hal itu melekat terhadap proses syarat pencalonan pasangan calon (Paslon) syarat-syarat terkait dengan itu setiap pasangan calon kami memberikan himbauan salah satunya untuk tidak melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan aparatnya untuk tidak mengikuti arak-arakan Paslon mendaftarkan ke KPU.
" Saya tegaskan kepada ASN, Kepala Desa dan perangkatnya agar membaca dan memahami aturan, kemudian tidak terlibat langsung dalam politik praktis," tegasnya
Sebagai pengawas pemilu, berharap muda mudahan para ASN, Kepala Desa dan perangkatnya tidak mengkampayekan salah satu Paslon
" Boleh untuk melihat atau hadir dalam kampanye dalam posisi tidak aktif ini kan secara luas, namun tidak boleh aktif dalam arti mengkampanyekan Paslon, apalagi di media," terangnya
Iya, perlu kerjasama utamanya kepada pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi kepada ASN agar tidak terlibat langsung dalam politik praktis
Terkait adanya ASN yang telah diterima laporannya, kata Abang saapan akrabnya iya betul sudah masuk ke Bawaslu
" kami sudah proses dan diteruskan ke DKP, Ini sementara proses, kemudian di setiap sekretariat untuk membuka Pos aduan," ujarnya
Bagi ASN yang terlibat politik praktis merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin bagi ASN
Sementara untuk Kepala Desa dan perangkatnya, berdasarkan Undang-undang Pemilu tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam Undang-Undang tersebut, Kepala Desa dan perangkatnya memiliki peran sebagai pihak yang netral.
" Mereka juga dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye."Pungkasnya
Laporan : M@r