Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Koltim Tegaskan ASN, Kades dan Perangkatnya Agar Tidak Terlibat Politik Praktis

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 30 Agustus 2024 | Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T15:48:15Z

Poto : ketua Bawaslu Koltim Abang Saputra Laliasa

Koltim,
Sultra cerdas com -  Sejak dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka Timur tahun  2024.  Bawaslu Koltim turut hadir dalam pendaftaran tersebut, pengawasan dilakukan sejak tanggal 27 sampai hari ini, Kamis (29/8/2024) kemarin 


Disela sela kegiatan, Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka Timur Abang Saputra Laliasa mengatakan  sebentar ini berakhirnya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kolaka Timur pada tanggal 29 Agustus  pukul 23.59  WITA, kami tetap melakukan pengawasan 


Menurutnya, hal itu melekat terhadap proses syarat pencalonan pasangan calon (Paslon)  syarat-syarat terkait dengan itu setiap pasangan calon kami memberikan himbauan  salah satunya untuk tidak melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan aparatnya untuk tidak mengikuti arak-arakan Paslon  mendaftarkan ke KPU.


" Saya tegaskan kepada  ASN,  Kepala Desa dan perangkatnya agar membaca dan memahami aturan, kemudian tidak terlibat langsung dalam politik praktis," tegasnya 


 Sebagai pengawas pemilu, berharap muda mudahan  para ASN, Kepala Desa dan perangkatnya tidak mengkampayekan salah satu Paslon  


" Boleh untuk melihat atau hadir dalam kampanye dalam posisi tidak aktif ini kan secara luas, namun tidak boleh aktif dalam arti mengkampanyekan Paslon, apalagi  di media," terangnya 


Iya, perlu kerjasama utamanya kepada pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi kepada ASN agar   tidak terlibat langsung dalam politik praktis  


Terkait adanya  ASN  yang telah diterima laporannya, kata Abang saapan akrabnya iya betul sudah masuk ke Bawaslu 


" kami sudah proses dan diteruskan ke DKP,  Ini sementara proses, kemudian di setiap sekretariat untuk membuka Pos aduan," ujarnya 


Bagi ASN yang terlibat politik praktis  merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin bagi ASN


Sementara untuk Kepala Desa dan perangkatnya, berdasarkan Undang-undang Pemilu tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.


Dalam Undang-Undang tersebut, Kepala Desa dan perangkatnya memiliki peran sebagai pihak yang netral. 


" Mereka juga dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye."Pungkasnya 




Laporan    :   M@r



×
Berita Terbaru Update