Konsel, Sultra cerdas com - Sidang Terdakwa yang di duga menghambat jalannya pekerjaan dari pihak PT. Wijaya Inti Nusantara ( WIN ) yang berlokasi di desa Torobulu, kecamatan Laeya, kabupaten Konawe Selatan kini memasuki siidangan yang ke lima kalinya di pengadilan Negeri Andoolo,Selasa 23 Juli 2024.
Sidang yang di pimpin Hakim ketua Ny. Nursina.S.H.MH dan tiga orang anggota serta Jaksa penuntut umum ( JPU ) Andi Anwar S.H.M.H dan 1 orang anggota serta para kuasa hukum dari 2 orang terdakwa, H.Nurimsn Djaelani sebagai pelapor, 7 orang saksi dari pihak perusahaan PT.wijaya Inti Nusantara.( Win )
H. Nuriman Djaelani pelapor memberikan jawaban atas pertanyaan yang di lontarkan oleh JPU dan Hakim ketua serta pihak pengacara terdakwa berjalan aman dan kondusif.
Selain H.Nuriman dua orang terdakwa Andi Herman dan ibu Haslili memberikan keterangan di hadapan sidang sesuai apa yang kedua terjadi di wilayah desa Torobulu sejak beroperasinya tambang nikel dari PT Wijaya Inti Nusantara hingga terjadinya penahanan alat Eksa yang sedang lagi operasi di lokasi simpang tiga desa Torobulu.
Kemudian sidang di skor akan di lanjutkan pada pukul 07.00 WITA malam untuk mendengarkan kesaksian dari 6 saksi sebelumnya dari Humas Perusahasn PT WIN Kasmaruddin terlebih dahulu memberikan keterangannya di hadapan sidang hakim yang mulia.
Saksi, Abdul Jailani Aparator Eksa dan pengawas Rasyid menuturkan atas kronologis awal mula kejadian tersebut menyampaikan di hadapan JPU dan Hakim atas kejadian di lokasi apa yang dilakukan oleh dua orang terdakwa Andi Firmansyah dan ibu Haslili, saksi menyampaikan bahwa ibu Haslili terdakwa memukul alat dengan tangan dan Andi Firmansyah, kemudian di duga mengambil batu apa mau lempar alat berat atau mau melempar apa? tanya saksi, Rasyid saat dipersidangan.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PT. Wijaya Inti Nusantara, Kasmaruddin, saat di temui awak media ini di luar persidangan mengatakan, iya benar kejadian tersebut alat lagi sedang operasi di lokasi sekitar 200 meter dari Toer pemancar Telkomsel di simpang tiga desa Torobulu pada Senin tgl 6 November tahun 2023 di hentikan oleh dua orang terdakwa,
" Atas kejadian tersebut hingga pekerjaan tidak dilanjutkan oleh PT. WIN, sampai hari ini." Bebernya
Sebelumnya, dibeberkan Kasmarudidn atas tindakan dari dua terduga pelaku tersebut dari pihak perusahaan sudah berapa kali mengadakan pertemuan melalui mediasi oleh masyarakat yang di tuakan termasuk upaya dari pihak pemerintah, tapi tidak ada sama sekali titik temunya oleh kedua terdakwa sehingga pihak perusahaan mengambil langka jalur hukum.
Selain itu juga, Kata Kasmaruddin Humas PT. WIN pihak perusahaan siap membuka jalan apa yang menjadi tuntutan bagi yang terdakwa apa permintaannya asal benar kebutuhan untuk masyarakat desa Torobulu.
" Karena pihak perusahaan PT. WIN bekerja itu sudah sesuai prosedur aturan tidak mungkin perusahaan mau jalan jika tidak dilengkapi izin usaha ataupun amdal, kalau mungkin itu tidak ada pasti tidak di berikan izin operasi, dan juga lahan tersebut milik saya bukan milik orang lain," Tegas Kasmaruddin.
Terkait pembebasan lahan masyarakat semuanya sudah diselesaikan kepada pemilik lahan sebelum.perusahaa beroperasi, jadi apanya lagi sehingga dilakukan penutupan perusahaan.
Ditempat yang berbeda Kuasa Hukum Pihak PT. WIN Samsudin. SH menyampaikan untuk sidang dua orang terdakwa dan pihak perusahaan PT win hari ini sudah sidang yang ke 5 kalinyanya dan akan berlanjut lagi sampai sidang terakhir.
Hakim sidang yang di pimpin oleh Ny. Nursina.SH.M.H dan anggota, serta jaksa penuntut umum ( JPU ) Andi Gunawan. S.H.M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Eko Wira Setiawan S.H, para pengacara dari terdakwa agenda sidang yang di mulai dari pukul 09.00 WITA sampai pukul 11.00 WITA di kawal langsung oleh pihak kepolisian polres Konsel di pimpin oleh Kapolsek Andoolo AKP. H.Saidil Umar berjalan lancar aman dan tidak ada kendala.( * )