Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadis PMD Koltim Tekankan Agar Penyusunan RPJMDesa Harus Betul - Betul Terkoneksi

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 19 Juli 2024 | Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T10:59:40Z


Koltim,
Sultra cerdas com - Rapat koordinasi fasilitasi  Pemerintah desa melakukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM desa) serta  penyampaian informasi data  indeks desa (IDM) perubahan APBdesTahun Anggaran 2024 Kecamatan Poli Polia, dilaksankan di Balai Desa Polemaju Jaya, Jumat (19/7/2024)


Turut hadir dalam kegiatan ini, Kadis PMD Koltim Kusram Maroli, S.Pt, Camat Poli Polia Sulaiman, Kapus Poli Polia Firman MN, S.Kep.,MM, lurah dan kepala desa sekecamatan Poli polia, serta Babinsa dan hadirin  tamu undangan lainnya.


Dalam kata sambutannya, Kepala Dinas PMD Kusram Maroli menyampaikan bahwa bagi  seluruh Kades di Kabupaten Koltim dan para pendamping Desa segera lakukan perubahan RPJMDesa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai undang - undang nomor 3 tahun 2024.


" sekaligus pnyampaian informasi data indeks desa membangun serta perubahan APBDesa tahun anggaran 2024." Ujarnya 


Lebih lanjut, Kusram sapaan akrabnya berharap sesuai visi misi  Bupati Koltim Abdul Azis, SH.,MH  kedepannya desa yang ada dikolaka Timur  bisa menjadi Desa mandiri serta  memiliki inovasi yang dapat meningkatkan kemajuan pembangunan desa.


Kemudian, dibeberkannya terkait perubahan RPJMDesa pada rakor kali ini di undang 3 komponen penting yaitu Kades, BPD serta Sekdes, plus Bhabinkamtbmas dan Babinsa artinya ada hukum dan teritorialnya.


" Dari hasil lokakarya Kadis PMD se Indonesia pada tahun 2025 kita diarahkan agar  Desa lebih mandiri tidak ketergantungan dengan Dana Desa (DD) lebih di tekankan Desa memiliki inovasi Desa, memiliki wisata Desa serta memilki inovasi teknologi tepat guna agar desa memiliki daya saing yang kuat ," ujarnya 


Dikatakannya, Kades sebagai sebagai pelaku pemerintahan, BPD sebagai pengawas tapi bukan sebagai auditor serta sekdes sebagai tim penyusun RPJMDesa. Hal itu dilaksanakan sesui tupoksinya masing masing  ketiganya harus konek agar  roda pemerintahan berjalan sesuai perencanaannya 


 Karena itu, Kusram menekankan  agar dalam penyusunan RPJMDesa harus betul - betul terkoneksi 


Mengakhiri sambutanya, Kadis PMD menyampaikan bahwa  perubahan RPJMDesa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 itu sudah di awali dengan pengukuhan Desa dan BPD yang dilaksanakan di rujab bupati Koltim baru baru ini.



" Untuk disulawesi tenggara baru kolaka Timur yang melaksanakan pengukuhan dan termasuk lebih cepat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, karena ini adalah  perintah  undang undang yang wajib kita laksanakan," pungkasnya 


Sementra itu, tempat sama Camat Poli Polia Suleman menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kadis PMD yang telah meluangkan waktu  ditengah kesibukannya untuk hadir dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini.


" Saya meminta kepada seluruh kepala desa yang hadir agar bersinergi dan selalu berkoordinasi terkait kendala yang apa saja yang dihadapi, terutama masalah  administrasi,  jika semua sudah tuntas, maka rekomendasi pencairan dana desa kita berikan," pintanya




Laporan   :  M4R



×
Berita Terbaru Update