Koltim, Sultra cerdas com - Rapat koordinasi fasilitasi Pemerintah desa melakukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM desa) serta penyampaian informasi data indeks desa (IDM) perubahan APBdesTahun Anggaran 2024 Kecamatan Poli Polia, dilaksankan di Balai Desa Polemaju Jaya, Jumat (19/7/2024)
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kadis PMD Koltim Kusram Maroli, S.Pt, Camat Poli Polia Sulaiman, Kapus Poli Polia Firman MN, S.Kep.,MM, lurah dan kepala desa sekecamatan Poli polia, serta Babinsa dan hadirin tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Kepala Dinas PMD Kusram Maroli menyampaikan bahwa bagi seluruh Kades di Kabupaten Koltim dan para pendamping Desa segera lakukan perubahan RPJMDesa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai undang - undang nomor 3 tahun 2024.
" sekaligus pnyampaian informasi data indeks desa membangun serta perubahan APBDesa tahun anggaran 2024." Ujarnya
Lebih lanjut, Kusram sapaan akrabnya berharap sesuai visi misi Bupati Koltim Abdul Azis, SH.,MH kedepannya desa yang ada dikolaka Timur bisa menjadi Desa mandiri serta memiliki inovasi yang dapat meningkatkan kemajuan pembangunan desa.
Kemudian, dibeberkannya terkait perubahan RPJMDesa pada rakor kali ini di undang 3 komponen penting yaitu Kades, BPD serta Sekdes, plus Bhabinkamtbmas dan Babinsa artinya ada hukum dan teritorialnya.
" Dari hasil lokakarya Kadis PMD se Indonesia pada tahun 2025 kita diarahkan agar Desa lebih mandiri tidak ketergantungan dengan Dana Desa (DD) lebih di tekankan Desa memiliki inovasi Desa, memiliki wisata Desa serta memilki inovasi teknologi tepat guna agar desa memiliki daya saing yang kuat ," ujarnya
Dikatakannya, Kades sebagai sebagai pelaku pemerintahan, BPD sebagai pengawas tapi bukan sebagai auditor serta sekdes sebagai tim penyusun RPJMDesa. Hal itu dilaksanakan sesui tupoksinya masing masing ketiganya harus konek agar roda pemerintahan berjalan sesuai perencanaannya
Karena itu, Kusram menekankan agar dalam penyusunan RPJMDesa harus betul - betul terkoneksi
Mengakhiri sambutanya, Kadis PMD menyampaikan bahwa perubahan RPJMDesa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 itu sudah di awali dengan pengukuhan Desa dan BPD yang dilaksanakan di rujab bupati Koltim baru baru ini.
" Untuk disulawesi tenggara baru kolaka Timur yang melaksanakan pengukuhan dan termasuk lebih cepat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, karena ini adalah perintah undang undang yang wajib kita laksanakan," pungkasnya
Sementra itu, tempat sama Camat Poli Polia Suleman menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kadis PMD yang telah meluangkan waktu ditengah kesibukannya untuk hadir dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini.
" Saya meminta kepada seluruh kepala desa yang hadir agar bersinergi dan selalu berkoordinasi terkait kendala yang apa saja yang dihadapi, terutama masalah administrasi, jika semua sudah tuntas, maka rekomendasi pencairan dana desa kita berikan," pintanya
Laporan : M4R