Poto : Kabid pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur Andri Candra w.h
Koltim, Sultra cerdas com - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Timur akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait para PNS yang tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kolaka Timur.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Koltim Ruslan melalui Kabid pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur Andri Candra w.h saat ditemui diruang kerjanya,Senin (29/7/2024)
Apalagi, kata Andri Sapaan akrabnya sejak berapa tahun lalu sudah ada beberapa ASN yang telah tersandung kasus korupsi dan itu sangsinya tidak main main yaitu pemecatan
" Kita terus mengawal setiap tahapan proses hukum yang berlangsung yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemkab Koltim," ujarnya
Andri menjelaskan bahwa BKPSDM Koltim akan mengambil langkah terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
“ Jika kita mendapatkan informasi terkait dengan penetapan status PNS sebagai tersangka, maka untuk memberhentikan setelah ada inkrah dari pengadilan," terang Andri
" BKPSDM Koltim senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas ASN dan menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara." Sambungnya
Dijelaskannya, ketika oknum ASN ditetapkan sebagai tersangka langsung kami proses. Nanti setelah ada inkrah yang diterima dari pengadilan maka akan dilakukan pemberhentian
" Saya menghimbau kepada ASN dilingkup Pemda Koltim agar melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara apalagi Korupsi karena sangsinya sangat jelas yaitu pemecatan," imbaunya
Laporan : M@r