Koltim, Sultra cerdas com - Setelah Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur melakukan Koordinasi dengan Polsek Kota Kolaka kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku AN bertempat di Pantai Kakao Kab. Kolaka,Selasa (25/6/2024)
Pelaku AN selama ini meresahkan masyarakat Kab. Kolaka Timur dan masyarakat Kolaka dikarenakan pelaku melakukan perbuatan ber-ulang yaitu melakukan tindak pidana pencurian spesialis kotak amal di masjid- masjid sekitara Kab. kolaka timur dan Kab.Kolaka
Salah satunya yaitu Pencurian Kotak amal yang terjadi di Masjid Madskur Al-Aminah desa Tawainalu kec Tirawuta Kab. Kolaka Timur pada tanggal 23 Juni 2024.
Atas kejadian tersebut, kemudian Bustang Warga desa Tawainalu melaporkan kepihak Polres Koltim
Adapun Kronologis kejadian yaitu awalnya pada tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 WITA saudara Samsudin datang ke masjid Madskur Al-Aminah dengan maksud untuk melakukan persiapan shalat maghrib seperti menyapu dan mengumandangkan adzan
Kemudian, saat Samsudin menyapu dirinya menemukan bahwa 1 (satu) buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca telah dalam keadaan rusak akibat cungkilan dan isi dari kotak amal tersebut berupa uang sudah tidak ada
Selanjutnya, Samsudin yang juga merupakan bendahara Masjid tersebut memberitahukan kepadaH.Burhan yang merupakan imam masjid Madskur Al-Aminah lalu mereka bersama-sama melakukan pengecekan terhadap CCTV masjid dan diketahui bahwa terdapat seseorang yang tidak dikenali dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki thunder pada sekitar pukul 13.48 WITA (berdasarkan catatan CCTV) telah mengambil uang didalam kotak amal masjid dengan cara mencungkil kotak amal tersebut.
Akibat kejadian pencurian tersebut pihak masjid Madskur Al-Aminah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian. Sedangkan, barang bukti yang diamankan di polres Kotim yakni 1 Buah kotak amal yang telah rusak
Atas kasus tersebut akan di lanjutkan ke tahap Penyidikan,di karenakan terduga pelaku telah di amankan di polsek kolaka.
Untuk diketahui :
1. Barang bukti yang merupakan sepeda Motor Mio M3 Berwarna Kuning Dan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana pencurian saat ini sedang dalam proses pencarian oleh personil Satreskrim Polres Kolaka Timur.
2. Terduga pelaku AN pencurian kotak amal saat ini telah dilakukan penahanan oleh personil Polsek Kolaka.
3. Polres Kolaka Timur masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama personil Polsek Kolaka guna menentukan langkah-langkah selanjutnya.
4. Hasil dari pemeriksaan terduga pelaku pencurian telah melakukan tindakan pidana pencurian kotak Amal dibeberapa masjid di wilayah kolaka yang berjumlah 6 masjid dan di wilayah Kolaka Timur 2 masjid diantaranya masjid Maskur Al-Aminah desa Tawainalu
Laporan : Humas Polres Koltim