Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Rajawali Resmob Polres Koltim Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Madskur Al-Aminah Desa Tawainalu

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 25 Juni 2024 | Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T14:11:15Z


Koltim, Sultra cerdas com - Setelah Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur  melakukan Koordinasi dengan Polsek Kota Kolaka kemudian  melakukan penangkapan terhadap pelaku AN bertempat  di Pantai Kakao Kab. Kolaka,Selasa (25/6/2024)


Pelaku AN selama ini  meresahkan masyarakat Kab. Kolaka Timur dan masyarakat Kolaka  dikarenakan pelaku melakukan perbuatan ber-ulang yaitu melakukan tindak pidana pencurian spesialis kotak amal di masjid- masjid sekitara Kab. kolaka timur dan Kab.Kolaka 


 Salah satunya yaitu Pencurian Kotak amal yang terjadi di Masjid Madskur Al-Aminah desa Tawainalu kec Tirawuta Kab. Kolaka Timur pada tanggal 23 Juni 2024.


Atas kejadian tersebut, kemudian Bustang Warga desa Tawainalu melaporkan kepihak Polres Koltim 


Adapun Kronologis  kejadian yaitu awalnya pada tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 WITA saudara Samsudin  datang ke masjid Madskur Al-Aminah  dengan maksud untuk melakukan persiapan shalat maghrib seperti menyapu dan mengumandangkan adzan 


 Kemudian, saat Samsudin  menyapu dirinya menemukan bahwa 1 (satu) buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca telah dalam keadaan rusak akibat cungkilan dan isi dari kotak amal tersebut berupa uang sudah tidak ada


Selanjutnya, Samsudin yang juga merupakan bendahara Masjid tersebut memberitahukan kepadaH.Burhan yang merupakan imam masjid Madskur Al-Aminah lalu mereka bersama-sama melakukan pengecekan terhadap CCTV masjid dan diketahui bahwa terdapat seseorang yang tidak dikenali dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki thunder pada sekitar pukul 13.48 WITA (berdasarkan catatan CCTV) telah mengambil uang didalam kotak amal masjid dengan cara mencungkil kotak amal tersebut.


 Akibat kejadian pencurian tersebut pihak masjid Madskur Al-Aminah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) 


Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian. Sedangkan, barang bukti yang diamankan di polres Kotim yakni 1 Buah kotak amal yang  telah rusak 


Atas kasus tersebut akan di lanjutkan ke tahap Penyidikan,di karenakan terduga pelaku telah di amankan di polsek kolaka.


Untuk diketahui : 


1. Barang bukti yang merupakan sepeda Motor Mio M3 Berwarna Kuning Dan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana pencurian saat ini sedang dalam proses pencarian oleh personil Satreskrim Polres Kolaka Timur.


2. Terduga pelaku AN pencurian kotak amal saat ini telah dilakukan penahanan oleh personil Polsek Kolaka.


3. ⁠Polres Kolaka Timur masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama personil Polsek Kolaka guna menentukan langkah-langkah selanjutnya.


4. Hasil dari pemeriksaan terduga pelaku pencurian telah melakukan tindakan pidana pencurian kotak Amal dibeberapa masjid di wilayah  kolaka yang berjumlah 6 masjid dan di wilayah Kolaka Timur 2 masjid diantaranya masjid Maskur Al-Aminah desa Tawainalu





Laporan   :  Humas Polres Koltim 


×
Berita Terbaru Update