ketgam : Kades Woiha Marwan didampingi ketua TP PkK desa Woiha dan Ketua BPD bersama anggota |
Koltim, Sultra cerdas com - Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, selama dua periode mendatang.
Kepala desa Woiha Marwan menyambut gembira perpanjangan masa jabatan kepala desa, apalagi setelah dirinya menerima SK yang berlangsung di Pelataran Rujab Bupati Kolaka Timur, Desa Matabondu Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur, Senin ( 24/6/2024)
Kepala Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta mengaku, bersyukur atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades. Namun, menurutnya perpanjangan masa jabatan itu menjadi peluang untuk merealisasikan janji-janji yang belum sempat terealisasi.
"Kita semua harus bersyukur atas kesempatan tambahan dua tahun. Ini adalah waktu yang berharga untuk melanjutkan program-program yang telah kita rencanakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Marwan
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diungkapkan Kades dirinya akan lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan desa yang berkelanjutan dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.
" Insyaallah kita akan semakin fokus dalam menuntaskan pembangunan didesa dengan adanya perpanjangan masa jabatan," ucapnya
Laporan : M4R