Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ormas Tamalaki Protes Terbitnya Perbub Tentang Tenaga Kerja

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 10 Juni 2024 | Juni 10, 2024 WIB Last Updated 2024-06-10T14:38:29Z

Ketgam: Ratusan massa yang tergabung dalam masyarakat adat Tolaki Mekongga dari 13 ormas Tamalaki saat menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Kolaka.

Kolaka,
Sultra cerdas com - Ratusan massa yang tergabung dalam masyarakat adat Tolaki Mekongga Mepokoaso dari 13 Organisasi masyarakat (Ormas) Tamalaki dari berbagai daerah, menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati Kolaka, Senin (10/6).


Kedatangan rombongan ormas Tamalaki tersebut guna memperjelas terkait Peraturan Bupati (Perbub) nomor 54 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal Kabupaten Kolaka, yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat Tolaki Mekongga yang ada di Wonua Mekongga Kabupaten Kolaka.


Koordinasi aksi Djabir Lahukuwi mengatakan, dengan terbitnya Perbub tersebut sama halnya melecehkan masyarakat adat Tolaki Mekongga karena dalam Perbub tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang pernah dibahas bersama. 


Dikarenakan ada beberapa poin dalam Perbub nomor 54 tahun 2023 yang sengaja dihilangkan dan merugikan masyarakat adat Tolaki Mekongga.



"Kami hanya ingin memperjelas kenapa dalam Perbub nomor 54 tahun 2023 ada pasal yang dihilangkan dan itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibahas bersama saat rapat di kantor Bupati," tegasnya.


Sehingga, kata Djabir pihaknya mendesak Pemda Kabupaten Kolaka untuk bertanggung jawab atas hilangnya pasal pada peraturan Bupati Kolaka (Perbub) nomor 54 tahun 2023 terkait pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka bab IV pasal 5 ayat 2. 


Selain itu, pihaknya juga mendesak Pj Bupati Kolaka agar segera mencabut Perbub nomor 54 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal Kabupaten Kolaka. Pihak juga meminta agar PJ Bupati Kolaka untuk segera menerbitkan Perbub yang baru dan memuat pasal yang berisi 70 persen lokal dan 30 persen dari luar daerah Kabupaten Kolaka dengan pembagian dari 70 persen tersebut 40 persen dari masyarakat adat Tolaki Mekongga dan 30 persen dari masyarakat lokal Kolaka. 


Serta, mendesak kepada Pj Bupati Kolaka mengeluarkan surat edaran dan menghilangkan terkait dengan prioritas ring-ring  yang berada di wilayah perusahaan PSN. 


"Kami juga mendesak DPRD Kolaka untuk ikut bersama bertanggung jawab terkait Perda an Perbub tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka," jelasnya.


Ditempat yang sama, Asisten I Setda Kolaka H Muh Bakri yang mewakili Bupati Kolaka mengatakan, pihaknya tidak ada niat untuk menghilangkan beberapa poin dalam Perbub tersebut, akan tetapi berdasarkan petunjuk dari pemerintah provinsi Sultra, sehingga ada beberapa poin yang disatukan, namun tidak dihilangkan.


"Jadi sebelum Perbub diterbitkan kami terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Pemprov dan berdasarkan arahan dari Pemprov dalam hal ini bidang hukum Setda Provinsi Sultra sehingga ada beberapa poin yang disatukan. Namun pihaknya juga akan kembali melaporkan terkait apa yang menjadi aspirasi teman-teman Tamalaki," singkatnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka Saifullah Khalik berjanji akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Kolaka agar segera mengubah Perbub nomor 54 tahun 2023 untuk segera dikaji ulang.


"Secepatnya kami bersama bapak Bupati akan melakukan pertemuan dan membahas Perbub tersebut untuk segera dikaji ulang," akuhnya.


Untuk diketahui usai menemui para perwakilan Pemda Kolaka dan DPRD Kolaka ratusan massa langsung membubarkan diri dengan aman dan tertib. (Eno)


 

×
Berita Terbaru Update