Koltim, Sultra cerdas com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur gelar Bimbingan teknis data pemilih dan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan e- coklit pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara beserta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2024, bertempat di aula Pemda Koltim, Sabtu (15/6/2024)
Disela sela kegiatan, Ketua KPU Koltim Anhar dihadapan awak media mengatakan kegiatan hari ini dihadiri oleh 60 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan dan 399 PPS dari 117 desa dan 16 kelurahan.
" Peserta yang hadir Bimtek hari ini tujuannya dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada kita dalam melakukan pemutahiran data e- coklit secara serentak nantinya khususnya di Kabupaten Kolaka Timur," ujar ketua KPU Koltim
Dijelaskannya, lamanya masa kerja Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 adalah sekitar satu bulan, yakni dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. Pantarlih dapat bekerja sejak masa pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
Sedangkan, diungkapkan Anhar untuk perekrutan Pantarlih dibutuhkan sebanyak 347 orang yang tersebar di 12 kecamatan yakni 16 kelurahan dan 117 desa se- Kabupaten Kolaka Timur
Terkait jadwal pembentukan serta masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
" Pendaftaran anggota Pantarlih Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024. Bagi masyarakat yang hendak mendaftar, maka perlu mengetahui informasi terkait jadwal pembentukan, masa kerja, hingga tugas dan kewajiban Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024." Jelasnya
Kata Anhar Adapun jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: Tanggal 13-17 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: Tanggal 13-19 Juni 2024
Penelitian administrasi calon Pantarlih: Tanggal 14-20 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: Tanggal 21-23 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: Tanggal 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: Tanggal 24 Juni 2024
Masa kerja Pantarlih: Tanggal 24 Juni-25 Juli 2024.
Sebagai informasi, Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada).
Tugas Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah meliputi:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah meliputi:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
" Semoga pemutakhiran data pemilih di Koltim bisa berjalan dengan baik benar dan cermat, karena merupakan tahapan yang sangat penting krusial dalam melakukan proses tahapan berdasarkan prinsip-prinsip yang dalam institusi kita. Dalam data ini dilakukan dengan secara akurat valid menghasilkan data pemilih yang berkualitas," pungkasnya
Laporan : M4R