Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dosen USIMAR Kolaka Menjadi Pemakalah di International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society ICCoLaSS 2024

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 30 Juni 2024 | Juni 30, 2024 WIB Last Updated 2024-06-30T11:37:50Z


Kolaka,
Sultra Cerdas com - The 4 tahun International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society dengan tema “Toward a Peaceful and Justice Society (The Role of Islam in Humanitarian Law)” digelar di Ramada Hotel Solo Rabu hingga Jumat 26-28 Juni 2024. 


Enam Speakers internasional didatangkan dalam konferensi ini, yakni Dr. Noor Dzuhaidah Osman (Universiti Sains Islam Malaysia), Prof. Dr. Farid Sufian bin Shuaib (International Islamic University Malaysia), Hajah Nurzakiah binti Haji Ramlee (Universiti Islam Sultan Sharif Ali Brunei Darussalam), Prof. Dr. Kamel Ladraa (University of Islamic Sciens Constantine Algeria), M.Hasan Basri (The Scholl of Social Science Sydney University Australia) dan Dr. M. Labib Najib, M.A. (Aden University Yaman). 


Terdapat 146 Pemakalah yang berpartisipasi dalam kegiatan ini dari berbagai negara, profesi dan latar belakang.


Dosen Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka (USIMAR Kolaka) USIMAR Kolaka, Adhe Ismail Ananda terpilih menjadi pemakalah dalam kegiatan tersebut dan mempresentasikan makalah dengan judul “Siyasah Dusturiyah Fiqh Analysis of the Formation of Village Regulations”. Sebagai produk hukum lokal di tingkat desa, peraturan desa terkadang tidak mendapat perhatian khusus.


Keterbatasan SDM oleh lembaga ditingkat desa yang diberi otoritas menyusun peraturan desa terkait metode dan Teknik penyusunan produk hukum menjadi permasalahan serius yang di sororoti. Disisi lain, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya dengan prinsip otonomi desa. Pemerintah daerah memiliki kewengan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan peraturan desa sesuai dengan UU PEMDA dan UU DESA, namun dalam praktiknya, praktek ini belum berjalan maksimal. 


Sebagai solusi, Adhe Ismail Ananda memberikan konsep pembinaan terhadap pembentukan peraturan desa dilakukan dalam bentuk pelibatan akademisi didalamnya, baik dalam bentuk pelatihan maupun dalam proses penyusunannya.


"Alhamdulillah suatu kebanggaan tersendiri bisa tampil mewakili USIMAR Kolaka, semoga menjadi langkah awal untuk terus berkarya diajang nasional maupun internasional," singkatnya saat dihubungi media ini, Sabtu (29/6).


Kedepannya Adhe Ismail akan terus berkarya dalam memajukan dunia pendidikan di Bumi Mekongga Kabupaten Kolaka.


"Insyaallah mohon doanya semoga saya terus memberikan yang terbaik bagi daerah," harapnya. (Eno)

×
Berita Terbaru Update