Koltim, Sultra cerdas com - Polres Koltim melalui Polsek Mowewe berhasil menangkap Pelaku Dugaan Tindak pidana Pencurian yang terjadi di SDN 2 Inebenggi, Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mowewe IPDA Asrul, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Mowewe AIPDA Alfred dan Banit Intel Polsek Mowewe BRIGADIR Santuso.
Pelaku Sdr A berhasil ditangkap di kampung Jawa Desa Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Rabu (9/5/2024)
Menurut Kapolsek Mowewe IPDA Asrul, SH adapun Kronologis Kejadian yaitu awalnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 07.00 wita Sdr. S selaku penjaga sekolah SDN 2 Inebenggi hendak membuka ruangan kepala sekolah untuk di bersihkan. Namun, Sdri S melihat loudspeaker yang tersimpan dalam ruangan Kepala Sekolah tersebut sudah tidak ada
Kemudian, Kata Asrul Sdri S datang kerumah kepala sekolah lalu memberitahukan kejadian tersebut bahwa loudspeaker yang tersimpan dalam ruangannya sudah hilang.
Selanjutnya, kepala Sekolah SDN 2 Nibenggi pergi ke sekolah tersebut untuk mengecek dan pada saat berada di sekolah Sdri S menunjukan kepada Kepala sekolah bahwa sebelumnya Loudspeaker tersebut disimpan di samping tempat duduknya, kemudian ia melihat ada beberapa jendela yang sudah dirusak.
Atas kejadian tersebut, Kepala sekolah SDN 2 Nibenggi kemudian melaporkan peristiwa itu di Polsek Mowewe dan mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dijelaskan Kapolsek pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, adapun brang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit Loudspeaker merk Niko PT 1501 warna hitam.
Editor : Humas Polres Koltim