Poto : Yanti Pratiwi Irianto
Koltim, Sultra cerdas com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur mulai membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Anggota KPU Koltim, melalui Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih (Sosdiklih), partisipasi masyarakat (Parmas) dan sumber daya manusia (SDM) Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto mengatakan pendaftaran dilakukan selama 7 hari mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan pengumuman nomor : 59/PP.04.2-Pu/7411/2024. Tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati pada kabupaten Kolaka Timur 2024.
Dijelaskan Tiwi sapaan akrabnya, dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 11. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing
partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan
identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Kolaka Timur sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur: Alamat Kontak Jl. Poros Rate Rate-Ladongi, Kel. Tababu, Kec. Tirawuta. : 085241847847 (Alpin), 085255845634 (Chris).
Jam Kerja
1) 2 Mei s.d. 7 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WITA
2) 8 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WITA
Laporan : M4R