Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Idul Adha, Disbunak Kolaka Himbau Warga Periksa Hewan Qurban

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 21 Mei 2024 | Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T04:22:49Z

Foto: Kadis Perkebunan dan Peternakan Kolaka Ir. Hasbir Jaya Razak, M.Si

Kolaka, Sultra cerdas com -
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kondisi hewan qurban menjelang hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024 pada bulan Juni mendatang , Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) menghimbau kepada masyarakat yang ingin berqurban agar terlebih dahulu memeriksakan hewan qurbannya. 


Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Hasbir Jaya Razak mengatakan, terkait dengan kesiapan Pemda Kabupaten Kolaka jelang hari raya Idul Adha tahun 2024, maka Pemda Kabupaten Kolaka telah menyiapkan beberapa regulasi dan petunjuk teknis yang akan dilaksanakan oleh Dinas perkebunan dan peternakan Kolaka. Yang mana berdasarkan arahan dan petunjuk PJ Bupati Kolaka maka khusus untuk persiapan Idul Adha tahun ini diharapkan ketersediaan ternak untuk idul qurban bisa tersedia dan lebih khusus lagi syarat -syarat ternak qurban harus sehat dan tidak cacat.


Terkait dengan itu maka pihak Pemda Kolaka melalui Disbun telah melakukan persiapan antara lain lokasi ternak atau hewan qurban itu rata-rata berasal dari Kolaka selatan. Sehingga masyarakat yang ingin melakukan pemotongan hewan sebaiknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap hewan tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi hewan qurban apakah layak untuk dikonsumsi, apalagi saat ini penyakit mulut dan kuku masih ditemukan. 


"Terkait dengan kondisi hewan qurban yang layak untuk dikonsumsi maka lewat Disbun menyiapkan tim pemeriksa disemua kecamatan. Tim teknis ini akan melakukan pemeriksaan di semua kecamatan termasuk desa dan kelurahan termasuk lembaga-lembaga yang melakukan pemotongan hewan qurban melalui panitia qurban yang ada di masjid maupun di perusahan baik BUMN maupun BUMD yang ada di kabupaten Kolaka," katanya saat ditemui media ini, Selasa (21/5). 


Apalagi kata Hasbir, terkait dengan pemeriksaan hewan qurban telah diatur di dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi pemeriksaan hewan, sehingga bagi masyarakat yang akan berqurban diwajibkan membayar retribusi tersebut. Khusus untuk diluar Rumah Potong Hewan atau RPH jasa pemeriksaan hewan ternak yang akan disembelih Sapi kerbau kuda retribusi Rp 75 ribu sedangkan ternak hewan kecil seperti kambing Rp 50 ribu. 


"Kami mengharap kepada pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait dengan pemeriksaan hewan qurban yang akan ditindak lanjuti melalui surat edaran Pemda Kolaka yang ditanda tangani oleh PJ Bupati Kolaka. Termasuk kepada PHBI dan lembaga-lembaga lain yang mengelola hewan qurban untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap hewan qurbannya sebelum penyembelihan agar untuk mengetahui hewan qurban tersebut layak untuk dikonsums," ucapnya. 


Adapun lanjut Hasbir untuk ketersediaan hewan qurban baik sapi maupun kambing di wilayah Kabupaten Kolaka, pihak telah mendata yakni untuk sapi sebanyak 1250 ekor dan sekitar kambing 500 ekor, sehingga dipastikan stok hewan qurban masih banyak. (Eno) 



×
Berita Terbaru Update