Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPD LAKI Sultra Desak KPK RI Lakukan Supervisi Kepada Kajati Sultra dan Minta Komisi Kejaksaan RI Periksa 7 Jaksa yang terlibat Kasus Jembatan Cirausi II Butur.

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 23 Mei 2024 | Mei 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T02:36:37Z


Jakarta.
Sultra cerdas com -
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara Sultra Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas penanganan yang melibatkan Mantan Pj. Bupati Bombana yamg sampai hari ini belum jelas status hukumnya. (23/05/24)


Sektretaris DPD LAKI Sultra Ismail menjelaskan, bahwa penanganan kasus Jembatan Cirauci II Buton Utara sampai hari melahirkan pertanyaan publik pasalnya sampai saat ini status hukumnya tidak jelas dan tebang pilih. 


“Penanganan Perkara Jembatan Ciruaici II anggaran 2,1 M yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melahirkan pertanyaan dipublik yang terkesan lamban dan tebang pilih" ucapnya pada awak media di Kedai Riolo Jakarta Pusat. 


Menurut Ismail, kasus tersebut sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anehnya Mantan Pj. Bupati Bupati Bombana Inisial BRHN masih bebas beraktifitas sementara kita ketahui bahwa telah terbit Surat Perintah Penahanan (SPH) yang di tanda tamgani oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi atas nama Kepela Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 13 Oktober 2023, Anehkan? Cetusnya dan nada tanya. 


Sehingga kata Ismail, untuk mewujudkan hal tersebut, maka terpenting adalah untuk melakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi.


“Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut apalagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Temggara telah terjadi pergantian pimpinan, kasus tersebut belum jelas status hukumnya” pungkasnya.


Selain itu dia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU RI nomor 19 Tahun 2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Bebernya. 


Disisi lain pada Pasal 8 UU RI nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang sejauhmana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia.


Ismail Juga menegaskan akan bersurat ke Komisi Kejaksaan Agung RI Prihal Memeriksa 6 (enam) Jaksa yang telah menerima tugas untuk menahan saudara BRHN Mantan Pj. Bupati Bombana yang saat itu menjabat sebagai Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sulawesi Tenggara. Kunci Ismail. (Tim)

×
Berita Terbaru Update