Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Produksi Sampai Penjualan, DPD LAKI Sultra Minta Polres Kolaka Panggil dan Periksa Direktur PT. SLG.

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 05 Mei 2024 | Mei 05, 2024 WIB Last Updated 2024-05-05T10:09:13Z


Kendari, Sultra Cerdas com -
Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara resmi melaporkan kegiatan dugaan Pertambangan Ilegal yang berlangsung di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. 


Hal itu diungkapkan oleh ketua Bidang Badan Kordinasi dan Pengawasan Daerah (Bakorwasda) Randi Sanjaya melalui via raelesenya, Minggu 05/05/2024.


Randi mengatakan, bahwa sebagaimana yang ketahui bahwa sampai hari ini pihaknya menduga PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementrian ESDM tetapi faktanya di lapangan telah melakukan kegiatan produksi bahkan pihaknya menduga duga PT SLG juga telah melakukan penjualan.


"Kita ketahui bahwa sampai hari ini PT. SLG belum memiliki/mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM, tapi kemudian PT. SLG telah berani melakukan kegiatan Produksi bahkan kami juga menduga telah melakukan Penjualan," katanya.


Apalagi kata Randi jika, pihaknya bersama Tim telah melakukan investigasi dilapangan di sana temukan beberapa alat berat jenis eksa yang tengah melalukan Kegiatan Produksi dan Pemuatan memggunakan Mobil Dump Ttuk. 


"Sebagaimana hasil Investigasi kami di lapangan bahwa kami menyaksikan kegiatan tersebut yaitu tengah melakukan Pemuatan," Bebernya. 


Sehingga lanjut Randi atas dasar itu secara kelembagaan meminta Kepada Kepolisian Resort Kolaka untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. SLG yang diduga secara terang - terangan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 


"Atas nama lembaga kami minta Kepada Kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. SLG atas kegiatan yang berlangsung diwilayah IUP dalam waktu 3 x 24 jam. Dan kami juga akan melayangkan surat ke Kementrian ESDM agar tidak menerbitkan kuota RKAB PT. Surya Lintas Gemilang yg berada di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sultra. Tutup Randi Sanjaya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update