Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Koltim Resmi Membuka Pendaftaran Anggota PPK, Ini Persyaratannya

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 22 April 2024 | April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T06:46:56Z


Koltim, Sultra cerdas com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 mulai hari ini, Selasa 23 April sampai Senin 29 April 2024.


Hal ini, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur, Anhar melalui konfrensi Pers di Gedung Kantor KPU Koltim  yang didampingi  Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih (Sosdiklih), partisipasi masyarakat (Parmas) dan sumber daya manusia (SDM) Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto serta  dihadiri sejumlah Awak Media, Selasa (23/4/2024).


Ketua KPU Kolaka Timur Anhar menyampaikan mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Sultra), dan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup Koltim)  2024.


" Pendaftaran telah dimulai pada hari ini, Selasa 23 April 2024 dan akan berlangsung selama satu Minggu hingga 29 April 2024. Sehingga hari ini KPU Koltim resmi mengumumkan seleksi terbuka pembentukan badan edhoc panitia pemilihan  Kecamatan,"ujar Anhar 



Selanjutnya kita akan melakukan  seperti misalnya perpanjangan pendaftaran PPK yaitu, 30 April sampai 2 Mei dan terkait administrasi sampai 3 Mei 2024 dan pengumuman perlengkapan administrasi 4 sampai 5 Mei 2024.


Dijelaskannya, Adapun, maksud dan tujuan pembentukan PPK kata Anhar,  tentunya untuk merekrut penyelenggara dari ditingkat bawah khususnya Panitia Pemiliham di Kecamatan sehingga  hasil kerja ditingkat Kecamatan betul-betul bisa bekerja secara berintegritas, profesional, independen dan memiliki kemandirian pada Pilkada nanti.


Untuk diketahui, proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang pembentukan badan ad hoc, guna memastikan transparansi dan kompetensi anggota PPK di Koltim.


Pendaftaran dan dokumen persyaratan diunggah mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Kemudian dokumen fisik dikirim ke KPU Kolaka Timur paling lambat Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 16.00 WITA 


Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih (Sosdiklih), partisipasi masyarakat (Parmas) dan sumber daya manusia (SDM) Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto mengatakan adapun  Ketentuan Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan yaitu : 


Persyaratan Anggota PPK


1. Warga Negara Indonesia.


2. Berusia paling rendah 17 tahun.



3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.


5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.


6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP.


7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.


9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.



Kelengkapan Dokumen Persyaratan


1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.


2. Fotokopi KTP elektronik sejumlah satu lembar.


3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.


4. Surat pernyataan bermeterai, yang meliputi:


Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


Tidak menjadi anggota Partai Politik.


Bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.


Tidak ada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.


Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).


Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan;


Sehat rohani.


5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.


6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.


7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.


8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun (Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).



9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan


Sedangkan Ketentuan nomor 9 tersebutu bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.


Demikian informasi persyaratan pendaftaran calon anggot PPK untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kolaka Timur.





Laporan   :  M4R








×
Berita Terbaru Update