Foto: Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman, SP |
Kolaka, Sultra Cerdas com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka resmi membuka penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka tahun 2024, yang akan dimulai sejak tanggal 23 April sampai dengan 29 April 2024.
Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman mengatakan, pihaknya telah resmi membuka pendaftaran calon anggota PPK yang akan bertugas dalam menyukseskan Pilkada serentak yang akan digelar pada akhir bulan November mendatang.
"Hari ini Selasa (23/4) KPU Kabupaten Kolaka mengeluarkan pengumuman tentang seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka tahun 2024. Jadi pendaftarannya mulai tanggal 23 April sampai 29 April 2024 dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore itu ditanggal 23 sampai 28 April, sedangkan pada tanggal 29 dihari terakhir pendaftaran kami buka dari jam 8 pagi sampai jam 23: 59 malam Wita," katanya saat ditemui media ini, Selasa (23/4).
Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, Om Jack sapaan akrab Abdul Rahman mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka untuk ikut berpartisipasi dalam perekrutan tersebut.
"Kami KPUD Kolaka mengundang kepada semua warga masyarakat Kabupaten Kolaka yang ingin berpartisipasi menjadi anggota penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan silahkan daftarkan diri anda," ajaknya.
Adapun, lanjut om Jack syarat untuk menjadi anggota PPK terlah dilampirkan dalam surat pengumuman KPU Kolaka nomor : 194/PP.04.2.Pu./7401/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK.
"Jadi setelah tahapan pendaftaran, KPU Kolaka akan melakukan penelitian administrasi, tes tertulis, wawancara, dan membuka tanggapan masyarakat. Nantinya, ada lima anggota PPK yang dipilih di tiap kecamatan. Mereka akan disiagakan di 12 kecamatan se- Kabupaten Kolaka," tutup Abdul Rahman.(Eno)