ketgam : Tim Rajawali Resmob Polres Koltim saat mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur |
Koltim, Sultra cerdas com - Tim Rajawali Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, di Desa Rante Limbong Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IIISPKT/ Polres Kolaka Timur/ Polda Sultra, tanggal 25 Maret 2024;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/13/III/RES.1.4./2024/Satreskrim, tanggal 25 Maret 2024;
3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/12/III/RES.1.4./2024/Satreskrim, tanggal 26 Maret 2024.
Selanjutnya, Tim Rajawali Langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.
Adapun Kronologis kejadian yaitu Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 setelah Ibu Korban mengantar kaki sapi di Kelurahan Welala dan hendak pulang kerumah ia bertemu dengan saudari R yang berada di samping rumah Korban.
kemudian saudari R menyampaikan kepada kepada Ibu Korban dengan berkata "itu AK sudah dia rusak anak mu, sudah da kasi begitu anak mu" kemudain ia merasa tidak sanggup untuk menanyakan hal tersebut kepada anaknya
Sehingga Ibu Korban meminta saudari R untuk memperjelas terkait kejadian tersebut kepada anak kandung saya saudari AR , kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 setelah semua sudah jelas, kemudian atas kejadian itu, Ibu Korban langsung melapor di Kantor Polres Kolaka Timur guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur yang di pimpin oleh IPDA RAMADHAN,S.H. dan IPDA HENDRA berhasil melakukan Penangkapan terhadap Sdr MNA yang diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi di Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur pada tanggal 11 Maret 2024 terhadap anak korban sdri A.
Kemudian, Tim Rajawali Resmob Polres Koltim langsung membawa Tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Kolaka Timur guna dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik serta Penyidik Pembantu untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Editor : Humas Polres Kotim