Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Rajawali Resmob Polres Koltim Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 26 Maret 2024 | Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T15:11:01Z

ketgam : Tim Rajawali Resmob Polres Koltim saat mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur 

Koltim,
Sultra cerdas com -
Tim Rajawali Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024,  di Desa Rante Limbong Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IIISPKT/ Polres Kolaka Timur/ Polda Sultra, tanggal 25 Maret 2024;

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SP.Sidik/13/III/RES.1.4./2024/Satreskrim, tanggal 25 Maret 2024;

3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/12/III/RES.1.4./2024/Satreskrim, tanggal 26 Maret 2024. 


Selanjutnya, Tim Rajawali Langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.


Adapun Kronologis kejadian yaitu Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 setelah Ibu Korban mengantar kaki sapi di Kelurahan  Welala dan  hendak pulang kerumah ia  bertemu dengan saudari R yang berada  di samping rumah Korban.


kemudian saudari R menyampaikan kepada kepada Ibu Korban dengan berkata "itu AK sudah dia rusak anak mu, sudah da kasi begitu anak mu" kemudain ia merasa tidak sanggup untuk menanyakan hal tersebut kepada anaknya 


Sehingga Ibu Korban  meminta saudari R untuk memperjelas terkait kejadian tersebut kepada anak kandung saya saudari AR , kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 setelah semua sudah jelas, kemudian atas kejadian itu, Ibu Korban langsung melapor  di Kantor Polres Kolaka Timur guna proses lebih lanjut.


Selanjutnya, Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur yang di pimpin oleh IPDA RAMADHAN,S.H. dan IPDA HENDRA  berhasil melakukan Penangkapan terhadap Sdr MNA  yang diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi di Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur pada tanggal 11 Maret 2024 terhadap anak korban sdri A.


 Kemudian, Tim Rajawali Resmob Polres Koltim langsung membawa Tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Kolaka Timur guna dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik serta Penyidik Pembantu untuk  dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.






Editor  :  Humas Polres Kotim 

×
Berita Terbaru Update